Tanggal 15 Agustus 2005 silam di Helsinki, Finlandia, tercapai adanya kesepakatan yang dinamakan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) atau oleh masyarakat Aceh lebih akrab menyebutnya MoU Helsinki. MoU Helsinki merupakan upaya untuk mengakhiri pertumpahan darah yang telah dimulai sejak tahun 1976. Kedua belah pihak yang bertikai dalam konflik Aceh, baik separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) maupun Pemerintah Pusat (Jakarta), berinisiatif menghentikan konflik melalui cara damai. Kesepakatan luhur ini dilakukan untuk mengurangi beban dan penderitaan rakyat Aceh akibat deraan konflik berkepanjangan, yang saat itu sedang ditimpa musibah dahsyat berupa gempa dan tsunami pada 26 Desember 2004.
Harapan akan terwujudnya kedamaian di Aceh, dikotori dengan adanya noda merah yang disebarkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, dengan menumpahkan darah manusia yang tidak berdosa. Kelompok dengan dilengkapi senjata api tersebut melakukan penculikan di Dusun Alue Mbang, Desa Alue Papeun, Kecamatan Nisam Antara, hingga berujung pada hilangnya nyawa anak manusia yang tidak berdosa. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, hal ini sangat berbeda jauh dengan harapan seluruh masyarakat Aceh yang merindukan adanya kedamaian yang langgeng.
Korban yang merupakan aparat keamanan dari satuan Kodim 0103/Aceh Utara, sedang menjalankan tugas pembinaan wilayah, melalui kegiatan komunikasi sosial dengan masyarakat, untuk mewujudkan kondisi dinamis yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Aceh. Masyarakat Aceh menghendaki adanya suatu kondisi yang dapat menguntungkan bagi semua pihak, untuk mewujudkan hal tersebut mereka berusaha menjaga ketertiban lingkungannya. Terlebih korban merupakan aparat keamanan, dengan mengerahkan kemampuannya untuk mewujudkan harapan masyarakat Aceh melalui pengorbanan waktu, tenaga dan keluarganya, demi terwujudnya bumi Aceh Damai.
Tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, memperlihatkan adanya praktek-praktek gerakan teroris, yang menggunakan segala macam cara untuk mewujudkan keinginannya, hingga nyawa anak manusia yang tidak berdosapun dihalalkannya. Terorisme merupakan musuh seluruh umat manusia, dengan menyebarkan teror yang mengaburkan semangat cita-cita dari MoU Helsinki, untuk menyampaikan pesan, bahwa wilayah Serambi Mekah sedang mencekam. Menyikapi kondisi tersebut, selayaknyalah seluruh komponen bangsa untuk bergandengan tangan melawan adanya tindakan terorisme yang merugikan umat manusia, melalui persatuan dan kesatuan, gerakan tersebut diharapkan tidak berkembang di bumi Aceh, bahkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H