Dalam hal ini pemerintah pusat pun justru sedang membidik aturan-aturan yang berlawanan untuk dihapuskan karena mempersulit investasi masuk, namun dari apa yang kami pelajari tidak ada satupun dari PERDA yang bertentangan dengan UU/Permen, maka dalam hal terkait presiden instruksikan Mendagri untuk mengevaluasi regulasi yang tidak sejalan.
Dan ini merupakan Pidana penyalah gunaan kewenangan yang berakibat merugikan masyarakat, Namun KKN seperti nya sudah hal hang ladzim di instansi BAPPENDA ini, satu contoh Kepala Bappenda kab.bogor (Ad)dengan terang-terangan melibatkan anak dan menantunya untuk berperan aktif diinstansi tersebut dengan mengangkat nya menjadi tenaga Honorer awalnya dan pemerintah daerah diam seribu bahasa, dampak nya hal ini pun dicontoh oleh Kepala dinas Perdagin kab.Bogor (DC) yang juga melibatkan anak nya diinstansi yang dipimpin nya, jika hal-hal ini dibiarkan maka sama saja mengankangi Hukum yang ada dan mengembang membiakkan KKN dengan subur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H