Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah menjadi salah satu instrumen penting dalam transformasi pendidikan di Indonesia. Namun, banyak pertanyaan muncul terkait kewajiban penggunaan PMM bagi guru.
PMM: Pilihan atau Kewajiban?
Secara tegas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyatakan bahwa penggunaan PMM bagi guru bersifat tidak wajib. Guru memiliki kebebasan untuk memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PMM sesuai dengan kebutuhan dan gaya mengajar masing-masing.
Mengapa PMM Tidak Wajib?
Fleksibilitas: Setiap guru memiliki kondisi dan konteks pembelajaran yang berbeda-beda. PMM memberikan ruang bagi guru untuk berkreasi dan memilih metode pembelajaran yang paling efektif.
Beban Kerja: Penggunaan PMM yang berlebihan dapat menambah beban kerja guru. Oleh karena itu, penting untuk memberikan ruang bagi guru untuk fokus pada kegiatan inti pembelajaran.
Diversitas: Guru di Indonesia memiliki latar belakang dan kompetensi yang beragam. PMM dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan yang berbeda-beda ini.
Kewajiban Pengelolaan Kinerja ASN di PMM
Meskipun penggunaan PMM tidak wajib bagi seluruh guru, namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pendidik, terdapat kewajiban untuk melakukan pengelolaan kinerja melalui platform ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN dan mewujudkan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
Mengapa Pengelolaan Kinerja ASN di PMM Wajib?
Akuntabilitas: Pengelolaan kinerja melalui PMM memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi kinerja ASN secara berkala.
Pengembangan Profesi: PMM menyediakan berbagai fitur yang dapat digunakan oleh ASN untuk mengembangkan kompetensinya.
Transparansi: Data kinerja ASN yang tercatat di PMM dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan karier.
Kesimpulan
PMM hadir sebagai alat bantu bagi guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Fleksibilitas penggunaan PMM memberikan ruang bagi guru untuk berinovasi dan mengembangkan praktik terbaik. Namun, bagi ASN, pengelolaan kinerja melalui PMM merupakan suatu keharusan sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H