Mohon tunggu...
Iing Ayu Magadeni
Iing Ayu Magadeni Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, enterpreneur

Hobi menulis, menyukai tantangan, tertarik dengan hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PMM: Fleksibel untuk Guru, Wajib untuk Kinerja ASN

24 Oktober 2024   09:39 Diperbarui: 24 Oktober 2024   09:40 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah menjadi salah satu instrumen penting dalam transformasi pendidikan di Indonesia. Namun, banyak pertanyaan muncul terkait kewajiban penggunaan PMM bagi guru.

PMM: Pilihan atau Kewajiban?

Secara tegas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyatakan bahwa penggunaan PMM bagi guru bersifat tidak wajib. Guru memiliki kebebasan untuk memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PMM sesuai dengan kebutuhan dan gaya mengajar masing-masing.

Mengapa PMM Tidak Wajib?

Fleksibilitas: Setiap guru memiliki kondisi dan konteks pembelajaran yang berbeda-beda. PMM memberikan ruang bagi guru untuk berkreasi dan memilih metode pembelajaran yang paling efektif.

Beban Kerja: Penggunaan PMM yang berlebihan dapat menambah beban kerja guru. Oleh karena itu, penting untuk memberikan ruang bagi guru untuk fokus pada kegiatan inti pembelajaran.

Diversitas: Guru di Indonesia memiliki latar belakang dan kompetensi yang beragam. PMM dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan yang berbeda-beda ini.

Kewajiban Pengelolaan Kinerja ASN di PMM

Meskipun penggunaan PMM tidak wajib bagi seluruh guru, namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pendidik, terdapat kewajiban untuk melakukan pengelolaan kinerja melalui platform ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas kinerja ASN dan mewujudkan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.

Mengapa Pengelolaan Kinerja ASN di PMM Wajib?

Akuntabilitas: Pengelolaan kinerja melalui PMM memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi kinerja ASN secara berkala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun