Mohon tunggu...
iin anggini
iin anggini Mohon Tunggu... Guru - iin anggini

mahasiswa, blitar, jawa timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Operasi Plastik dan Transplantasi Organ dalam Pandangan Islam

25 Oktober 2019   21:27 Diperbarui: 18 Juni 2020   01:51 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh 272447 dari Pixabay

Islam sebagai agama leluasa yang menyelesaikan berbagai masalah dalam kehidupan masyarakat. Permasalahan yang dihadapi diberbagai kalangan atau berbagai hal yang bersifat umum atau menyeluruh dalam umat manusia guna tercapainya kesejahteraa dan kedamaian kehidupan umat manusia.

Agama Islam tidaklah rumit bagi penganutnya. Dengan kata lain agama Islam mempermudah hukum untuk menjayakan umat sebagai penganutnya dan untuk meluaskan sayapnya di sekitar bumi Allah SWT dengan semboyan rahmatanlil'alamin.

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diturunkanlah Al-qur'an oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia.

Ada dua dua sumber hukum yang dianut dalam agama Islam yaitu al-Qur'an dan al-Hadits. Al-Qur'an merupakan sumber utama yang dijadikan sebagai penggalian hukum terkait permasalahan yang menimpa dalam kehidupan manusia.

Sebagai pedoman atau acuan hukum Islam, al-Qur'an merupakan sumber segala sumber hukum yang telah dijelaskan dasar-dasar hukumnya secara rinci dalam lapangan yang dilarang-Nya bagimu maka tinggalkanlah.

Al-qur'an dan Asunnah merupakan sumber hukum Islam yang bersifat fleksibel dan dapat mengikuti perkembangan jaman. Akan tetapi dalam al-qur'an dan as-sunnah banyak menguraikan masalah-masalah pokok secara garis besar dan tidak menjelaskan permasalahn yang timbul dikemudian hari.

Salah satu permasalahan yang muncul di masyarakat adalah adanya operasi plastik. Permasalahan operasi plastik tersebut muncul sejalan dengan keberadaan dan perkembangan ilmu kedokteran dan juga perkembangan jiwa manusia di alam semesta ini.

Transplantasi berasal dari bahasa Inggris yaitu 'to transplant' yang berarti 'to move from one place to another' artinya: 'berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain.[1] Operasi plastik dalam istilah ilmu kedokteran artinya merubah bentuk dengan cara pembedahan.

Adapun pembahasan hukum operasi plastik belum dijumpai dalam kitab-kitab fiqih klasik. Pembahasan tentang operasi plastik baru-baru ini dijumpai seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini ada tiga permasalahan yang terjadi dalam operasi plastik atau face off ini. Diantara kasus tersebut, yaitu :

1. Operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki oragan atau sel-sel yang kurang sempurna atau rusak agar dapat berfungsi seperti sediakala. Operasi ini dilakukan terhadap orang yang mempunyai cacat fisik, baik cacat sejak lahir maupun cacat yang disebabkan oleh hal-hal tertentu. Pelaksanaan operasi plastik ini meliputi :

  1. Operasi plastik pada cacat bawaan lahir, misalnya bibir sumbing, dan mata buta. 
  2. Operasi plastik pada luka bakar, misalnya wajah yang terkena air aki atau organ tubuh yang tersiram air panas, dan cacat yang lain yang diakibatkan kecelakaan

2. Operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah atau mempercantik bentuk tubuh. Operasi ini dilakukan untuk membuat organ atau bagian tubuh lebih menarik. Operasi ini disebut operasi plastik cosmetika atau operasi plastik pada tulang-tulang muka.

3. Operasi plastik yang bertujuan untuk menggantikan anggota organ tubuh yang rusak akibat dari suatu penyakit. Pelaksanaan operasi plastik ini meliputi: 

  1. Auto Transpalasi, yaitu transpalasi dimana donor dan resipiennya satu individu. Seperti orang yang pipinya dioperasi karena membusuk, maka untuk memulihkan bentuk tersebut diambil daging dari anggota tubuh yang lain.
  2. Homo Transpalasi, yaitu transpalasi dimana donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya. Jenis disini maksudnya adalah manusia dengan manusia. Misalkan donor ginjal kepada orang yang memerlukan.
  3. Hetero Transpalasi, yaitu transpalasi dimana donor dan resipiennya individu yang berlainaan jenisnya, seperti transpalasi yang donornya adalah hewan, sedangkan resipiennya adalah manusia.[2]


Terkait permasalahan tentang operasi plastik atau  face off  pada wajah atau anggota tubuh lainnya belum dijelaskan dalam al-Qur'an dan hadits. Untuk menetapkan hukum pelaksanaan operasi plastik dari segi Hukum Islam diperlukan adanya istimbath hukum, yaitu bahwa didalam beristimbath diperlukan ijtihad.

Karena operasi plastik belum dijumpai pada masa nabi dan para sahabat tentunya dalam menetapkan hukum tidak asal-asalkan melainkan ada proses ijtihad para ulama secara teliti dan rinci.

Menurut penulis hukum operasi plastik pada awalnya diharamkan karena merubah bentuk wajah atau anggota badan lainnya tidak sesuai pemberian yang Maha Kuasa. Akan tetapi dalam situasi tertentu diperbolehkan melakukannya. Hukum boleh adanya operasi plastik didasarkan pada kaidah ushul fiqh yang berbunyi "Jika berkumpul dua bahaya, maka wajib kalian mengambil bahaya yang paling ringan".

Dalam hal ini dijelaskan bahwa prinsip didalam Islam segala sesuatu yang menimbulkan kemadlorotan harus dihilangkan, tetapi apabila kita menghadapi dua masalah yang mendatangkan kemadlorotan, maka kemadlorotan yang lebih besar diusahakan agar dihilangkan dengan menggantikan menjadi kemadlorotan yang lebih ringan. 

Ada beberapa perbedaan hukum mengenai operasi plastik. Perbedaan tersebut berdasarkan situasi yang terjadi atau didahadapi korban operasi plastik. Diantara hukum operasi menurut Islam ialah :

1. Hukum operasi plastik yang dilakukan dalam keadaan atau situasi dhlorurot misalkan operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki sel-sel yang rusak akibat cacat bawaan lahir atau karena kecelakaan maka diperbolehkan berdasarkan pada hadits

"Berobatlah kamu wahai hamba-hamba Allah SWT, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkansuatu penyakit kecuali Dia juga meletakkan obat penyembuhannya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua". (Hadist riwayat Ahmad in hanbal, Al-Tirmidzi).

Hukum memperbolehkan operasi plastik yang lainnya adalah jika tidak melakukan operasi plastik ditakutkan akan timbul kemadlorotan atau dampak buruk yang lebih besar. Selanjutnya operasi plastik dilakukan untuk menciptakan kemaslahatan sehingga meminimalisir kemadlorotan yang ada.

2. Konteks yang kedua mengenai operasi plastik adalah dengan tujuan memperindah atau menyempurnakan anggota tubuh yang kurang sempurna. Penulis beranggapan pada masalah ini operasi plastik dilarang.

Dalam hal ini para ulama' sepakat melarang atau tidak diperbolehkan. Karena pada hal tersebut dilakukan berdasarkan hawa nafsu dan sikap ingin pamer sehingga akan menimbulkan sikap sombong dan membanggakan pada diri sendiri.

Alasan lain adalah karena operasi plastik yang dilakukan atas dasar ingin memperindah atau mempercantik anggota tubuh adalah ingin bersenang-senang tanpa memperhatikan efek yang timbul atau dampaknya.

Pendapat ini berdasarkan dengan "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah SWT kepadamu (kebahagiaan) negeri akherat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah SWT telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan". (QS. Al-Qashas ayat 77)

Dasar yang lain terkait masalah ini adalah

 "Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu". (QS. al-Ahzab ayat 33)

3. Permasalahan yang ketiga tentang operasi plastik ialah operasi plastik yang bertujuan untuk menggantikan anggota organ tubuh yang rusak akibat dari suatu penyakit. Dalam hal ini hukum menurut agama Islam. Dua hal yang membahas mengenai operasi plastik. Pertama tentang donor organ manusia individu dan sesama manusia hal tersebut diperbolehkan selama hal tersebut darurat dan manusia yang mendonorkan organ sudah meninggal dan ikhlas organnya diambil untuk orang lain.

Pendapat tersebut dikuatkan dengan dasar al-Qur'an "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." Akan tetapi jika yang mendonorkan adalag oran yang masih hidup maka tidak diperbolehkan karena sama dengan perlahan membunuh dirinya sendiri atau menghilangkan salah satu fungsi organ tubuh yang telah Allah berikan.

Kedua adalah jika yang mendonorkan hewan, jika hewan tersebut halal menurut Islam maka diperbolehkan, tetapi jika yang mendonorkan adalah hewan haram seperti babi maka dilarang sesuai hadits nabi "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan bagi setiap penyakit itu obatnya, Dari itu berobatlah kamu, tetapi jangan berobat dengan yang haram!"(H.R Abu Dawud No. 3372).

Jadi menurut paparan diatas ada beberapa pendapat tentang permasalahan operasi plastik face off. Ada tiga pendapat atau pembagian operasi plastik. Yang pertama jika operasi plastik dilakukan karena tujuan memperbaiki fungsi organ tubuh yang buruk atau karena kecacatan bawaan lahir atau karena kecelakaan maka diperbolehkan menurut pendapat ulama.

Kedua jika operasi plastik yang dilakukan dengan tujuan memperindah atau menyempurnakan organ tubuh sebagian ulama melarang. Karena tujuan bisa saja bersenang-senang atau pamer sehingga bisa menimbulkan sifat sombong.

Ketiga adalah tranplantasi organ tubuh manusia individu dan manusia sesama manusia. Diperbolehkan jika yang mendonorkan manusia yang sudah meninggal dan jenazah ikhlas untuk mendonorkan, melarang jika manusia pendonor masih hidup.

Selanjutnya jika pendonor hewan halal maka diperbolehkan, jika pendonor hewan haram maka dilarang. Apabila keadaan terpaksa atau dalam keadaan darurat untuk mengambil hewan haram maka diperbolehkan.

Keadaan seperti itu dari pihak pasien maka hukum ibadahnya setelah melakukan transplantasi organ hewan haram tetap sah. Diibartkan dengan manusia yang hidup dalam tubuhnya menyimpan feses dan beribadah, maka ibadah tersebut dihukumi sah.

DAFTAR RUJUKAN

Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, "Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam", Jurnal The 2nd University Research Coloquium 2015

Mahjuddin. 1994. Masalul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Mulia

Sumber Foto : NU ONLINE

Sumber Video : Channel YouTube CINCINNATI CHILDREN'S

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun