3. Operasi plastik yang bertujuan untuk menggantikan anggota organ tubuh yang rusak akibat dari suatu penyakit. Pelaksanaan operasi plastik ini meliputi:Â
- Auto Transpalasi, yaitu transpalasi dimana donor dan resipiennya satu individu. Seperti orang yang pipinya dioperasi karena membusuk, maka untuk memulihkan bentuk tersebut diambil daging dari anggota tubuh yang lain.
- Homo Transpalasi, yaitu transpalasi dimana donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya. Jenis disini maksudnya adalah manusia dengan manusia. Misalkan donor ginjal kepada orang yang memerlukan.
- Hetero Transpalasi, yaitu transpalasi dimana donor dan resipiennya individu yang berlainaan jenisnya, seperti transpalasi yang donornya adalah hewan, sedangkan resipiennya adalah manusia.[2]
Terkait permasalahan tentang operasi plastik atau  face off  pada wajah atau anggota tubuh lainnya belum dijelaskan dalam al-Qur'an dan hadits. Untuk menetapkan hukum pelaksanaan operasi plastik dari segi Hukum Islam diperlukan adanya istimbath hukum, yaitu bahwa didalam beristimbath diperlukan ijtihad.
Karena operasi plastik belum dijumpai pada masa nabi dan para sahabat tentunya dalam menetapkan hukum tidak asal-asalkan melainkan ada proses ijtihad para ulama secara teliti dan rinci.
Menurut penulis hukum operasi plastik pada awalnya diharamkan karena merubah bentuk wajah atau anggota badan lainnya tidak sesuai pemberian yang Maha Kuasa. Akan tetapi dalam situasi tertentu diperbolehkan melakukannya. Hukum boleh adanya operasi plastik didasarkan pada kaidah ushul fiqh yang berbunyi "Jika berkumpul dua bahaya, maka wajib kalian mengambil bahaya yang paling ringan".
Dalam hal ini dijelaskan bahwa prinsip didalam Islam segala sesuatu yang menimbulkan kemadlorotan harus dihilangkan, tetapi apabila kita menghadapi dua masalah yang mendatangkan kemadlorotan, maka kemadlorotan yang lebih besar diusahakan agar dihilangkan dengan menggantikan menjadi kemadlorotan yang lebih ringan.Â
Ada beberapa perbedaan hukum mengenai operasi plastik. Perbedaan tersebut berdasarkan situasi yang terjadi atau didahadapi korban operasi plastik. Diantara hukum operasi menurut Islam ialah :
1. Hukum operasi plastik yang dilakukan dalam keadaan atau situasi dhlorurot misalkan operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki sel-sel yang rusak akibat cacat bawaan lahir atau karena kecelakaan maka diperbolehkan berdasarkan pada hadits
"Berobatlah kamu wahai hamba-hamba Allah SWT, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkansuatu penyakit kecuali Dia juga meletakkan obat penyembuhannya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua". (Hadist riwayat Ahmad in hanbal, Al-Tirmidzi).
Hukum memperbolehkan operasi plastik yang lainnya adalah jika tidak melakukan operasi plastik ditakutkan akan timbul kemadlorotan atau dampak buruk yang lebih besar. Selanjutnya operasi plastik dilakukan untuk menciptakan kemaslahatan sehingga meminimalisir kemadlorotan yang ada.
2. Konteks yang kedua mengenai operasi plastik adalah dengan tujuan memperindah atau menyempurnakan anggota tubuh yang kurang sempurna. Penulis beranggapan pada masalah ini operasi plastik dilarang.