Selanjutnya jika pendonor hewan halal maka diperbolehkan, jika pendonor hewan haram maka dilarang. Apabila keadaan terpaksa atau dalam keadaan darurat untuk mengambil hewan haram maka diperbolehkan.
Keadaan seperti itu dari pihak pasien maka hukum ibadahnya setelah melakukan transplantasi organ hewan haram tetap sah. Diibartkan dengan manusia yang hidup dalam tubuhnya menyimpan feses dan beribadah, maka ibadah tersebut dihukumi sah.
DAFTAR RUJUKAN
Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, "Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam", Jurnal The 2nd University Research Coloquium 2015
Mahjuddin. 1994. Masalul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Mulia
Sumber Foto : NU ONLINE
Sumber Video : Channel YouTube CINCINNATI CHILDREN'S
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H