Mohon tunggu...
iin anggini
iin anggini Mohon Tunggu... Guru - iin anggini

mahasiswa, blitar, jawa timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Operasi Plastik dan Transplantasi Organ dalam Pandangan Islam

25 Oktober 2019   21:27 Diperbarui: 18 Juni 2020   01:51 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya jika pendonor hewan halal maka diperbolehkan, jika pendonor hewan haram maka dilarang. Apabila keadaan terpaksa atau dalam keadaan darurat untuk mengambil hewan haram maka diperbolehkan.

Keadaan seperti itu dari pihak pasien maka hukum ibadahnya setelah melakukan transplantasi organ hewan haram tetap sah. Diibartkan dengan manusia yang hidup dalam tubuhnya menyimpan feses dan beribadah, maka ibadah tersebut dihukumi sah.

DAFTAR RUJUKAN

Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, "Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam", Jurnal The 2nd University Research Coloquium 2015

Mahjuddin. 1994. Masalul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Mulia

Sumber Foto : NU ONLINE

Sumber Video : Channel YouTube CINCINNATI CHILDREN'S

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun