Mohon tunggu...
iin anggini
iin anggini Mohon Tunggu... Guru - iin anggini

mahasiswa, blitar, jawa timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Operasi Plastik dan Transplantasi Organ dalam Pandangan Islam

25 Oktober 2019   21:27 Diperbarui: 18 Juni 2020   01:51 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini para ulama' sepakat melarang atau tidak diperbolehkan. Karena pada hal tersebut dilakukan berdasarkan hawa nafsu dan sikap ingin pamer sehingga akan menimbulkan sikap sombong dan membanggakan pada diri sendiri.

Alasan lain adalah karena operasi plastik yang dilakukan atas dasar ingin memperindah atau mempercantik anggota tubuh adalah ingin bersenang-senang tanpa memperhatikan efek yang timbul atau dampaknya.

Pendapat ini berdasarkan dengan "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah SWT kepadamu (kebahagiaan) negeri akherat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah SWT telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan". (QS. Al-Qashas ayat 77)

Dasar yang lain terkait masalah ini adalah

 "Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu". (QS. al-Ahzab ayat 33)

3. Permasalahan yang ketiga tentang operasi plastik ialah operasi plastik yang bertujuan untuk menggantikan anggota organ tubuh yang rusak akibat dari suatu penyakit. Dalam hal ini hukum menurut agama Islam. Dua hal yang membahas mengenai operasi plastik. Pertama tentang donor organ manusia individu dan sesama manusia hal tersebut diperbolehkan selama hal tersebut darurat dan manusia yang mendonorkan organ sudah meninggal dan ikhlas organnya diambil untuk orang lain.

Pendapat tersebut dikuatkan dengan dasar al-Qur'an "Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." Akan tetapi jika yang mendonorkan adalag oran yang masih hidup maka tidak diperbolehkan karena sama dengan perlahan membunuh dirinya sendiri atau menghilangkan salah satu fungsi organ tubuh yang telah Allah berikan.

Kedua adalah jika yang mendonorkan hewan, jika hewan tersebut halal menurut Islam maka diperbolehkan, tetapi jika yang mendonorkan adalah hewan haram seperti babi maka dilarang sesuai hadits nabi "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan bagi setiap penyakit itu obatnya, Dari itu berobatlah kamu, tetapi jangan berobat dengan yang haram!"(H.R Abu Dawud No. 3372).

Jadi menurut paparan diatas ada beberapa pendapat tentang permasalahan operasi plastik face off. Ada tiga pendapat atau pembagian operasi plastik. Yang pertama jika operasi plastik dilakukan karena tujuan memperbaiki fungsi organ tubuh yang buruk atau karena kecacatan bawaan lahir atau karena kecelakaan maka diperbolehkan menurut pendapat ulama.

Kedua jika operasi plastik yang dilakukan dengan tujuan memperindah atau menyempurnakan organ tubuh sebagian ulama melarang. Karena tujuan bisa saja bersenang-senang atau pamer sehingga bisa menimbulkan sifat sombong.

Ketiga adalah tranplantasi organ tubuh manusia individu dan manusia sesama manusia. Diperbolehkan jika yang mendonorkan manusia yang sudah meninggal dan jenazah ikhlas untuk mendonorkan, melarang jika manusia pendonor masih hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun