Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seringkali diperbincangkan menjelang adanya pemilihan umum. Berbagai upaya telah dilakukan agar ASN tidak ikut andil dalam kontestasi politik. salah satu upayanya adalah dengan adanya pembentukan  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 30 September 2014. KASN memiliki peran sebagai pengawas dalam mengawal netralitas ASN, serta memiliki kewenangan dalam pengawasan tahapan proses pengisian jabatan Pimpinan Tinggi.
setelah terbentuknya KASN ini, ternyata KASN tidak diberikan kewenangan yang mencukupi untuk menjalankan tugas serta fungsinya. KASN hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), serta tidak diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas ataupun melanggar kode etik lainnya. Dengan kewenangan yang seperti itu, tentunya membuat peran KASN masih terbilang lemah. Kelemahan ini merupakan salah satu faktor penyebab banyaknya temuan mengenai kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN khususnya di daerah-daerah dalam pemilihan umum kepala daerah. Dan juga masih banyaknya pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN.
Belum genap 10 tahun berdiri, sayangnya lembaga KASN ini harus dibubarkan. Alasannya adalah berdasarkan naskah akademik RUU Perubahan UU ASN dijelaskan bahwa tugas, fungsi dan wewenang KASN sebenarnya dapat dilakukan oleh Kementerian sehingga keberadaan KASN perlu dihapuskan. Namun, penghapusan KASN yang dilakukan menjelang pemilu ini, memunculkan berbagai spekulasi dari berbagai pihak. Ada yang menyimpulkan bahwa pembubaran ini akan menguntungkan pihak yang berkepentingan. Ada juga yang menyimpulkan jika kewenangan KASN sebenarnya bisa dilakukan oleh Lembaga lain seperti BKN ataupun MenpanRB.
Namun, cukup disayangkan jika keberadaan KASN ini harus dihapuskan karena nantinya tidak ada lagi Lembaga yang independen dalam melakukan pengawasan terhadap ASN. Padahal, selama KASN ini berdiri, KASN sudah menunjukan adanya peningkatan dalam kinerjanya. Contohnya sistem merit yang selama ini terbilang cukup berantakan, lambat laut sudah mulai tertata. Kemudian terkait netralitas ASN, KASN sudah menyelesaikan cukup banyak kasus terkait pelanggaran netralitas ASN dari tahun ke tahun.
 Data temuan kasus pelanggaran adalah sebagai berikut : Pada tahun 2019, tercatat adanya 412 pengaduan yang diterima oleh KASN dan bawaslu. 386 diantaranya sudah masuk dan diproses oleh KASN, kemudian diproses menjadi rekomendasi oleh KASN dan ditemukan 528 ASN yang terbukti melanggar. Kemudian adanya peningkatan kasus pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2020. Dimana terdapat 2.703 pengaduan terkait pelanggaran netralitas ASN pada  tahun 2020 secara keseluruhan. Â
Sebanyak 1.605 ASN terbukti melanggar serta dikenakan sanksi. Sejumlah 1.402 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat Pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi kepada yang melanggar. Jika dilihat pada pilkada tahun 2020 yang diikuti oleh 270 daerah di Indonesia, terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan terkait netralitasnya.Â
Terdapat 1.597 ASN atau sekitar 78,5% diantaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas. pelanggaran tersebut berupa penyalahgunaan sumber daya birokrasi, merekayasa regulasi, mobilisasi sumber daya manusia, alokasi anggaran, bantuan program, hingga fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlihatkan keberpihakan kepada calon pasangan yang didukung. Pada tahun 2024 per tanggal 2 April terdapat 481 ASN yang dilaporkan akibat melanggar netralitas pemilu 2024. sebanyak 264 ASN terbukti melanggar, kemudian mereka dijatuhi sanksi. sedangkan 181 ASN ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan sanksi.
Â
Permasalahan
KASN dalam menjalankan tugas serta fungsinya masih memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak pelanggaran netralitas, maupun kode etik ASN. KASN hanya bisa memberikan rekomendasi dan melakukan pengawasan saja, tetapi keputusannya ada ditangan Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK).
Pelanggaran terkait disiplin dan netralitas ASN masih banyak yang belum ditindak secara tegas, sehingga tidak membuat jera para ASN yang melakukan pelanggaran.
Â
Penyebab
Lemahnya regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan KASN yang saat ini hanya sebatas sebagai pengawasan bagi ASN.
Â
Dampak
Melihat dari tahun-tahun sebelumnya, terdapat lonjakan penemuan kasus terkait pelanggaran netralitas ASN. Padahal, masih ada Lembaga pengawas yang mengawasi. Tidak menutup kemungkinan jika pelaksanaan pilkada tahun 2024 juga akan terjadi lonjakan kasus pelanggaran netralitas yang sangat tinggi. Jika melihat kepada model birokrasi Indonesia yang pejabat birokrasinya diduduki oleh pejabat politik, dikhawatirkan adanya politisasi ASN semakin kuat dan ASN akan digunakan sebagai alat politik untuk meraih suara terbanyak.
 akan terjadinya penurunan kualitas pelayanan publik. karena jika ASN nya tidak profesional dan tidak netral, maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan tidak berkualitas dan tidak optimal. jika dibiarkan seperti ini, maka akan terjadi penurunan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan dan pembangunan nasional.
System merit yang selama ini sudah dibangun dan menunjukkan hasil yang cukup positif, akan melemah. Proses perekrutan yang mengedepankan kualifikasi serta kompetensi yang mumpuni juga akan melemah, sehingga jabatan-jabatan bisa diisi dengan orang-orang yang tidak sesuai dengan kualifikasi. Artinya jika KASN dibubarkan, merupakan suatu hal yang dapat menghambat reformasi birokrasi dan tidak akan terciptanya birokrasi yang berintegritas serta profesional.
Rekomendasi
Tugas serta kelembagaan KASN harus tetap berdiri. Karena untuk melakukan pengawasan terkait netralitas maupun kode etik ASN diperlukan lembaga yang benar-benar independen, netral serta pejabat tingginya tidak memiliki kepentingan dalam politik
Revisi UU agar KASN dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran terutama netralitas.
Perlu adanya transparansi terkait apa saja pelanggaran yang dilakukan, siapa saja yang melakukan pelanggaran, dan bagaimana sanksi yang diterima oleh ASN yang melanggar.
Â
Tulisan ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsultasi Publik dan Advokasi KebijakanÂ
oleh Kelompok 2Â
1. Iim Rohimah               2210021026
2. Adytra Paramayudha A.W Â 2210021027
3. M. Ghufron Setiawan      2210021028
4. Lia Anisa                  2210021029
5. Hasannudin Wadong      2210021030
Â