Mohon tunggu...
Iim Rohimah
Iim Rohimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

APN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Netralitas ASN Pasca Pembubaran KASN

11 Juni 2024   15:12 Diperbarui: 11 Juni 2024   15:27 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Penyebab

  • Lemahnya regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan KASN yang saat ini hanya sebatas sebagai pengawasan bagi ASN.

 

Dampak

Melihat dari tahun-tahun sebelumnya, terdapat lonjakan penemuan kasus terkait pelanggaran netralitas ASN. Padahal, masih ada Lembaga pengawas yang mengawasi. Tidak menutup kemungkinan jika pelaksanaan pilkada tahun 2024 juga akan terjadi lonjakan kasus pelanggaran netralitas yang sangat tinggi. Jika melihat kepada model birokrasi Indonesia yang pejabat birokrasinya diduduki oleh pejabat politik, dikhawatirkan adanya politisasi ASN semakin kuat dan ASN akan digunakan sebagai alat politik untuk meraih suara terbanyak.

 akan terjadinya penurunan kualitas pelayanan publik. karena jika ASN nya tidak profesional dan tidak netral, maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan tidak berkualitas dan tidak optimal. jika dibiarkan seperti ini, maka akan terjadi penurunan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan dan pembangunan nasional.

System merit yang selama ini sudah dibangun dan menunjukkan hasil yang cukup positif, akan melemah. Proses perekrutan yang mengedepankan kualifikasi serta kompetensi yang mumpuni juga akan melemah, sehingga jabatan-jabatan bisa diisi dengan orang-orang yang tidak sesuai dengan kualifikasi. Artinya jika KASN dibubarkan, merupakan suatu hal yang dapat menghambat reformasi birokrasi dan tidak akan terciptanya birokrasi yang berintegritas serta profesional.

Rekomendasi

  • Tugas serta kelembagaan KASN harus tetap berdiri. Karena untuk melakukan pengawasan terkait netralitas maupun kode etik ASN diperlukan lembaga yang benar-benar independen, netral serta pejabat tingginya tidak memiliki kepentingan dalam politik

  • Revisi UU agar KASN dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran terutama netralitas.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun