Â
Penyebab
Lemahnya regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan KASN yang saat ini hanya sebatas sebagai pengawasan bagi ASN.
Â
Dampak
Melihat dari tahun-tahun sebelumnya, terdapat lonjakan penemuan kasus terkait pelanggaran netralitas ASN. Padahal, masih ada Lembaga pengawas yang mengawasi. Tidak menutup kemungkinan jika pelaksanaan pilkada tahun 2024 juga akan terjadi lonjakan kasus pelanggaran netralitas yang sangat tinggi. Jika melihat kepada model birokrasi Indonesia yang pejabat birokrasinya diduduki oleh pejabat politik, dikhawatirkan adanya politisasi ASN semakin kuat dan ASN akan digunakan sebagai alat politik untuk meraih suara terbanyak.
 akan terjadinya penurunan kualitas pelayanan publik. karena jika ASN nya tidak profesional dan tidak netral, maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan tidak berkualitas dan tidak optimal. jika dibiarkan seperti ini, maka akan terjadi penurunan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan dan pembangunan nasional.
System merit yang selama ini sudah dibangun dan menunjukkan hasil yang cukup positif, akan melemah. Proses perekrutan yang mengedepankan kualifikasi serta kompetensi yang mumpuni juga akan melemah, sehingga jabatan-jabatan bisa diisi dengan orang-orang yang tidak sesuai dengan kualifikasi. Artinya jika KASN dibubarkan, merupakan suatu hal yang dapat menghambat reformasi birokrasi dan tidak akan terciptanya birokrasi yang berintegritas serta profesional.
Rekomendasi
Tugas serta kelembagaan KASN harus tetap berdiri. Karena untuk melakukan pengawasan terkait netralitas maupun kode etik ASN diperlukan lembaga yang benar-benar independen, netral serta pejabat tingginya tidak memiliki kepentingan dalam politik
Revisi UU agar KASN dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran terutama netralitas.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!