Mohon tunggu...
Iim Rohimah
Iim Rohimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

APN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akankah Penataan Tenaga Honorer Benar-benar Terselesaikan pada Akhir Tahun 2024?

29 Maret 2024   16:58 Diperbarui: 29 Maret 2024   17:01 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penataan tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah merupakan suatu isu publik yang terus mendapatkan perhatian. Penataan tenaga honorer sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, tetapi hingga saat ini penataan tenaga honorer masih sulit untuk dilakukan. Penyebabnya adalah karena regulasi yang terus berubah-ubah serta banyaknya jumlah tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Berbagai Upaya telah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah dengan menerbitkan UU No. 20 tahun 2024. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa penataan tenaga honorer harus bisa diselesaikan maksimal pada bulan Desember 2024. Tetapi apakah penataan tenaga honorer ini benar-benar bisa diselesaikan pada akhir tahun 2024?

Kondisi tenaga honorer saat ini

Penataan tenaga honorer pada saat ini tentunya masih banyak menemui kendala dan belum tertata secara rapi. Masih banyaknya instansi yang menerima atau merekrut tenaga honorer meskipun sudah ada larangan untuk tidak merekrut tenaga honorer. Hal ini menjadi salah satu penyebab sulitnya penataan tenaga honorer di Indonesia.

Terlalu banyaknya jumlah tenaga honorer yang tidak diimbangi dengan jumlah formasi di setiap instansi juga merupakan salah satu penyebab sulitnya penataan tenaga honorer. Tenaga honorer tidak bisa diberhentikan begitu saja, karena banyak dari mereka yang memegang peran yang cukup penting dalam pelayanan publik. Jika mereka diberhentikan secara tiba-tiba pastinya akan menyebabkan masalah yang lebih besar lagi.

Upaya yang sedang dilakukan pemerintah agar penataan tenaga honorer ini bisa diselesaikan pada akhir tahun 2024

Pemerintah terus mengupayakan agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut, tentunya harus melalui seleksi yang berlaku. Mulai dari seleksi administrasi sampai dengan tes CPPPK.

Seleksi ini bertujuan agar PPPK diisi oleh orang-orang yang memang memiliki kualitas dan kompetensi dibidangnya masing-masing. Karena PPPK merupakan bagian dari ASN, sehingga diperlukannya transparansi dalam proses perekrutannya. Dan juga untuk memastikan kualitas dari calon ASN tersebut.

Mekanisme penerimaan PPPK bagi tenaga honorer tentunya berbeda dengan PPPK yang berasal dari umum. PPPK untuk tenaga honorer akan menggunakan seleksi dengan sistem pemeringkatan, bukan dengan ambang batas nilai. Tujuannya adalah untuk menyaring mereka yang memiliki nilai tinggi, kemudian mereka akan di prioritaskan untuk mengisi posisi yang tersedia.

Menurut Keputusan Menpan RB No. 11 Tahun 2024, tenaga honorer yang memiliki ijazah minimal SD bisa diusulkan untuk mengisi formasi jabatan pelaksana ASN sebagai klerek yang mendukung pekerjaan administratif, sebagai operator dan sebagai teknisi di instansinya. Kebijakan ini dibuat agar tidak adanya pemutusan hubungan kerja massal karena penataan birokrasi. Kebijakan ini juga dibuat agar tidak terjadi penumpukan pelayanan,  karena sampai saat ini pelayanan masih banyak dikerjakan oleh tenaga honorer.

Peluang dan Tantangan ke Depan

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini, tentu kedepannya akan ada peluang serta tantangan yang harus diatasi untuk penataan tenaga honorer hingga akhir tahun 2024. Peluang tersebut terdiri dari bagaimana komitmen pemerintah kedepannya, adanya kerja sama lintas sektor yang lebih erat, serta dukungan dari Masyarakat dan Lembaga swadaya masyarakat dalam advokasi hak-hak honorer.

Sementara itu, tantangan yang mungkin dihadapi adalah belum pastinya regulasi yang mengatur tenaga honorer ini, karena peraturan pemerintah yang dijadikan acuan untuk pelaksanaan UU ASN belum diterbitkan. Masalah lain yang menyebabkan sulitnya penataan tenaga honorer karena banyak instansi yang kekurangan anggaran untuk memberikan biaya pada PPPK. Tenaga honorer juga masih banyak yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan instansi. Maka dari itu, diperlukan adanya strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak terkait.

Kesimpulan

Akankah penataan tenaga honorer bisa benar-benar diselesaikan pada akhir tahun 2024?

Jawabannya adalah tergantung seberapa seriusnya komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini, dibutuhkan juga dukungan dari berbagai pihak terkait, agar penataan tenaga honorer ini bisa diselesaikan secepatnya. Ditengah banyaknya isu serta pekerjaan yang harus diatasi oleh pemerintah, kebijakan yang sudah dikeluarkan untuk mengatasi penataan tenaga honorer ini sudah mulai terlihat adanya kemajuan yang positif. Dengan kolaborasi, kerja keras serta tekad yang kuat, kemungkinan terwujudnya penataan tenaga honorer akan bisa terselesaikan pada akhir tahun 2024 ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun