1. Â Â Menanamkan pemahaman bahwa terorisme sangat merugikan;
2. Â Â Menciptakan kolaborasi antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah untuk mencegah tersebarnya pemahaman ideologi ekstrim di lingkungan masyarakat;
3. Â Â Membangun dukungan masyarakat dalam deteksi dini potensi radikalisasi dan terorisme;
4. Â Â Mensosialisasikan teknik deteksi dini terhadap serangan teroris, kepada kelompok-kelompok masyarakat yang terpilih;
5. Â Â Penanaman materi terkait bahaya terorisme pada pendidikan formal dan informal terkait dengan peran dan posisi Negara:
6. Â Â Negara ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dan kesetaraan, di mana di dalamnya tidak boleh ada yang merasa sebagai pemegang saham utama, atau warga kelas satu.
7. Â Â Aturan main dalam bernegara telah disepakati, dan Negara memiliki kedaulatan penuh untuk menertibkan anggota negaranya yang berusaha secara sistematis untuk merubah tatanan, dengan cara-cara yang melawan hukum.
8. Â Â Negara memberikan perlindungan, kesempatan, masa depan dan pengayoman seimbang untuk meraih tujuan nasional masyarakat adil dan makmur, sejahtera, aman, berkeadaban dan merdeka
9. Â Â Melibatkan peran serta media nasional untuk membantu menyebarkan pemahaman terkait ancaman terorisme dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat;
10. Â Â Membangun kesadaran keamanan bersama yang terkoordinasi dengan aparat keamanan/pemerintahan yang berada di sekitar wilayah tempat tinggal.
5. Â Â Money Laundring
Dalam Bahasa Indonesia terminologi money laundering ini sering juga dimaknai dengan istilah "pemutihan uang" atau "pencucian uang". Kata launder dalam Bahasa Inggris berarti "mencuci". Oleh karena itu sehari-hari dikenal kata "laundry" yang berarti cucian. Dengan demikian uang ataupun harta kekayaan yang diputihkan atau dicuci tersebut adalah uang/harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan, sehingga diharapkan setelah pemutihan atau pencucian tersebut, uang/harta kekayaan tadi tidak terdeteksi lagi sebagai uang hasil kejahatan melainkan telah menjadi uang/harta kekayaan yang halal seperti uang-uang bersih ataupun aset-aset berupa harta kekayaan bersih lainnya Kegiatan pencucian uang umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh kekayaan melalui hasil usaha illegal sehingga seakan-akan terlihat sah, misalnya korupsi, penyuapan, terorisme, narkotika, prostitusi, kejahatan perbankan, penyelundupan, perdagangan manusia, penculikan, perjudian, kejahatan perpajakan, illegal logging dan aneka kejahatan lainnya. Agar uang/harta yang diperolehnya tersebut terlihat sah maka mereka berusaha menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. Karenanya, uang/harta kekayaan tersebut harus 'dicuci' agar terlihat bersih.