Mohon tunggu...
Ihza Haydar Putra
Ihza Haydar Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Analis Perkara Peradilan

saya hobi memancing, berkebun dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Materi Latsar CPNS

8 Oktober 2024   10:20 Diperbarui: 8 Oktober 2024   10:25 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.    Menanamkan pemahaman bahwa terorisme sangat merugikan;

2.    Menciptakan kolaborasi antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah untuk mencegah tersebarnya pemahaman ideologi ekstrim di lingkungan masyarakat;

3.    Membangun dukungan masyarakat dalam deteksi dini potensi radikalisasi dan terorisme;

4.    Mensosialisasikan teknik deteksi dini terhadap serangan teroris, kepada kelompok-kelompok masyarakat yang terpilih;

5.    Penanaman materi terkait bahaya terorisme pada pendidikan formal dan informal terkait dengan peran dan posisi Negara:

6.    Negara ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dan kesetaraan, di mana di dalamnya tidak boleh ada yang merasa sebagai pemegang saham utama, atau warga kelas satu.

7.    Aturan main dalam bernegara telah disepakati, dan Negara memiliki kedaulatan penuh untuk menertibkan anggota negaranya yang berusaha secara sistematis untuk merubah tatanan, dengan cara-cara yang melawan hukum.

8.    Negara memberikan perlindungan, kesempatan, masa depan dan pengayoman seimbang untuk meraih tujuan nasional masyarakat adil dan makmur, sejahtera, aman, berkeadaban dan merdeka

9.    Melibatkan peran serta media nasional untuk membantu menyebarkan pemahaman terkait ancaman terorisme dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat;

10.    Membangun kesadaran keamanan bersama yang terkoordinasi dengan aparat keamanan/pemerintahan yang berada di sekitar wilayah tempat tinggal.

5.    Money Laundring

Dalam Bahasa Indonesia terminologi money laundering ini sering juga dimaknai dengan istilah "pemutihan uang" atau "pencucian uang". Kata launder dalam Bahasa Inggris berarti "mencuci". Oleh karena itu sehari-hari dikenal kata "laundry" yang berarti cucian. Dengan demikian uang ataupun harta kekayaan yang diputihkan atau dicuci tersebut adalah uang/harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan, sehingga diharapkan setelah pemutihan atau pencucian tersebut, uang/harta kekayaan tadi tidak terdeteksi lagi sebagai uang hasil kejahatan melainkan telah menjadi uang/harta kekayaan yang halal seperti uang-uang bersih ataupun aset-aset berupa harta kekayaan bersih lainnya Kegiatan pencucian uang umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh kekayaan melalui hasil usaha illegal sehingga seakan-akan terlihat sah, misalnya korupsi, penyuapan, terorisme, narkotika, prostitusi, kejahatan perbankan, penyelundupan, perdagangan manusia, penculikan, perjudian, kejahatan perpajakan, illegal logging dan aneka kejahatan lainnya. Agar uang/harta yang diperolehnya tersebut terlihat sah maka mereka berusaha menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. Karenanya, uang/harta kekayaan tersebut harus 'dicuci' agar terlihat bersih.

6.    Proxy War

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun