Oleh : Ihza Haydar Putra, S.H.
Dalam tulisan ini akan dipaparkan mengenai materi Lembaga Administrasi Negara berkaitan dengan wawasan kebangsaan dan bela negara. Tulisan ini menggambarkan bela negara dalam hal historis, isu kontemporer yang mengancam berbangsa dan bernegara, hingga menjelaskan modal yang diperlukan untuk mengatasi isu tersebut.
A. Â Â Sejarah Indonesia dan 4 (empat) consensus berbangsa dan bernegara
Sejarah pergerakan bangsa Indonesia tidak lepas dari peran organisasi pergerakan, yang pada awalnya muncul suatu pergerakan yang diberinama Boedi Oetomo.hingga lahir banyak organisasi pergerakan  dan lahirlah kongres pemuda I dan II, hingga lahirnya PPKI dan munculnya tokoh proklamator Soekarno dan hatta.
Dalam Sejarah bangsa ini Terdapat 4 (empat) consensus dasar berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia, yaitu:
1. Â Â Pancasila
Untuk pertama kali Pancasila secara sistematik disampaikan oleh Ir. Soearno pada siding BPUPKI tanggal 1 juni 1945, oleh bung karno Pancasila dinyatakan sebagai philosofische grondslag, suatu fundamental, filsafat yang merupakan landasan atau dasar bagi suatu negara. Pancasila memiliki kedudukan yang penting bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi Masyarakat Indonesia
2. Â Â Undang-undang dasar 1945
Naskah undang-undang dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Rancangan UUD tersebut kemuadian diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Terhadap rancangan UUD tersebut terdapat beberapa perubahan dan tambahan, Perubahan pertama yaitu terdapat pada  kalimat Mukadimah adalah rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dihilangkan. Gagasan itu berlanjut dengan dibentuknya Panitia 9 yang menggantikan mukadimah itu menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak hak warga Negara terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
3. Â Â Bhinneka Tunggal Ika
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan Bhinna Ika-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia. Sejarah awal Bhinneka Tunggal Ika pertama kali dilontarkan sejak jaman masa majapahit namun sebenarnya sudah dimulai sejak masa wisnuwarddhana. Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu.
4. Â Â Negara Kesatuan Republik Indonesia
Apabila ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya 15 negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi :
a. Â Â Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
b. Â Â Memajukan kesejahteraan umum;
c. Â Â Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. Â Â Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)
B. Â Â Bela Negara
Sejarah bela negara dilatarbelakangi adanya penyerangan terhadap kubu republic oleh tentara Belanda di jawa dan Sumatra. Penyerangan ini dikenal sebagai agresi militer Belanda II atau oleh Belanda disebut "Aksi Polisional". Agresi ini dilakukan berpusat di Yogyakarta yang pada masa itu sebagai pusat pemerintahan. Sehingga memaksa Pemerintah Indonesia untukmembentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia periode 22 Desember 1948-13 Juli 1949, dipimpin oleh . Mr. Syafruddin Prawiranegara yang disebut juga dengan Kabinet Darurat.
Pengertian Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :Â
a. cinta tanah air;Â
b. sadar berbangsa dan bernegara; 25Â
c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;Â
d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; danÂ
e. kemampuan awal Bela Negara.
C. Â Â Isu strategis kotemporer
1. Â Â Korupsi
Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta "korupsi" diartikan sebagai: "perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya". Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia "korupsi" diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
2. Â Â Gratifikasi
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Menerima gratifikasi tidak diperbolehkan karena akan mempengaruhi setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang mendapatkannya, sehingga hanya akan menguntungkan orang yang memberikannya dan melanggar hak orang lain.
3. Â Â Narkoba (Narkotika)
Pengertian narkotika adalah zat atau obat yang dapat berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan narkotika ke dalam tiga golongan.
4. Â Â Terorisme dan Radikalisme
Kata "teroris" dan terorisme berasal dari kata latin "terrere" yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata teror juga bisa menimbulkan kengerian akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada definisi terorisme yang bisa diterima secara universal. Pada dasarnya istilah terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sensitif karena terorisme mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa. Terorisme istilah yang secara digunakan kasar merupakan suatu untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang.
Sementara itu pengertian radikal Angel Rabasa Dalam Buku Deradicalizing Islamist Extremist, menyimpulkan bahwa definisi radikal adalah proses mengadopsi sebuah sistem kepercayaan ekstrim, termasuk kesediaan untuk menggunakan, mendukung, atau memfasilitasi kekerasan, sebagai metode untuk menuju kepada perubahan sosial.
Upaya menimbulkan peranan aktif individu dan/atau kelompok masyarakat dalam membangun kesadaran antiterorisme yang dapat dilakukan adalah, sebagai berikut :
1. Â Â Menanamkan pemahaman bahwa terorisme sangat merugikan;
2. Â Â Menciptakan kolaborasi antar organisasi kemasyarakatan dan pemerintah untuk mencegah tersebarnya pemahaman ideologi ekstrim di lingkungan masyarakat;
3. Â Â Membangun dukungan masyarakat dalam deteksi dini potensi radikalisasi dan terorisme;
4. Â Â Mensosialisasikan teknik deteksi dini terhadap serangan teroris, kepada kelompok-kelompok masyarakat yang terpilih;
5. Â Â Penanaman materi terkait bahaya terorisme pada pendidikan formal dan informal terkait dengan peran dan posisi Negara:
6. Â Â Negara ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dan kesetaraan, di mana di dalamnya tidak boleh ada yang merasa sebagai pemegang saham utama, atau warga kelas satu.
7. Â Â Aturan main dalam bernegara telah disepakati, dan Negara memiliki kedaulatan penuh untuk menertibkan anggota negaranya yang berusaha secara sistematis untuk merubah tatanan, dengan cara-cara yang melawan hukum.
8. Â Â Negara memberikan perlindungan, kesempatan, masa depan dan pengayoman seimbang untuk meraih tujuan nasional masyarakat adil dan makmur, sejahtera, aman, berkeadaban dan merdeka
9. Â Â Melibatkan peran serta media nasional untuk membantu menyebarkan pemahaman terkait ancaman terorisme dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat;
10. Â Â Membangun kesadaran keamanan bersama yang terkoordinasi dengan aparat keamanan/pemerintahan yang berada di sekitar wilayah tempat tinggal.
5. Â Â Money Laundring
Dalam Bahasa Indonesia terminologi money laundering ini sering juga dimaknai dengan istilah "pemutihan uang" atau "pencucian uang". Kata launder dalam Bahasa Inggris berarti "mencuci". Oleh karena itu sehari-hari dikenal kata "laundry" yang berarti cucian. Dengan demikian uang ataupun harta kekayaan yang diputihkan atau dicuci tersebut adalah uang/harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan, sehingga diharapkan setelah pemutihan atau pencucian tersebut, uang/harta kekayaan tadi tidak terdeteksi lagi sebagai uang hasil kejahatan melainkan telah menjadi uang/harta kekayaan yang halal seperti uang-uang bersih ataupun aset-aset berupa harta kekayaan bersih lainnya Kegiatan pencucian uang umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh kekayaan melalui hasil usaha illegal sehingga seakan-akan terlihat sah, misalnya korupsi, penyuapan, terorisme, narkotika, prostitusi, kejahatan perbankan, penyelundupan, perdagangan manusia, penculikan, perjudian, kejahatan perpajakan, illegal logging dan aneka kejahatan lainnya. Agar uang/harta yang diperolehnya tersebut terlihat sah maka mereka berusaha menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. Karenanya, uang/harta kekayaan tersebut harus 'dicuci' agar terlihat bersih.
6. Â Â Proxy War
Proxy War adalah istilah yang merujuk pada konflik di antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan 'proxy' atau kaki tangan. Lebih lanjut Yono mengatakan, Perang Proksi merupakan bagian dari modus perang asimetrik, sehingga berbeda jenis dengan perang konvensional. Dalam berbagai Sejarah dunia banyak negara yang runtuh bukan dikarenakan suatu invasi namun karena perebutan kekuasaan yang berujung pada pelemahan. di era globalisasi saat ini, dimana hanya negara-negara adikuasa yang mampu menjadi peran utamanya dengan memanfaatkan negara-negara kecil sebagai objek permainan dunia (proxy war) dengan mengeksploitasi sumber daya alamnya bahkan sampai dengan Ideologinya dengan menanamkan faham-faham radikalisme, liberalisme, globalisme dll. Sehingga dapat memicu terjadi gerakan separatis yang dapat memecah belah suatu bangsa demi tujuan dan kepentingan negara-negara adikuasa.perang proxy dapat menggunakan hard power maupun soft power
7. Â Â Kejahatan Mass Communication (Cyber Crime, Hate Speech, Dan Hoax) Â
Kejahatan komunikasi massal terdiri dari:
- Pencemaran nama baik
- Penistaan agama atau keyakinan tertentu
- Penghinaan kepada etnis dan budaya tertentu
- Penyebaran virus
- Hacking dan Cracker
- dll
D. Â Â Menanggapi isu perubahan lingkungan strategis
Malam menghadapi perubahan lingkungan strategis maka diperlukan modal insani yang berupa:
1. Â Â Modal intelektual
Modal intelektual adalah modal yang diperlukan untuk menemukan peluang dan mengelola perubahan organisasi melalui pengembangan SDMnya. Penerapannya dalam dunia birokrasi/pemerintahan adalah, hanya pegawai yang memiliki pengetahuan yang luas dan terus menambah pengetahuannya yang dapat beradaptasi dengan kondisi perubahan lingkungan strategis
2. Â Â Modal emosional
Modal emosional yang dapat berupa kecerdasan emosional dapat dibagi menjadi 4 dimensi yaitu: self awarness yaitu kemampuan memahami emosi sendiri, self management yaitu kemampuan mengelola emosi secara positif, social awarness yaitu kemampuan memahami emosi orang lain, dan relationship management yaitu kemampuan untuk berinteraksi secara positif kepada orang lain.
3. Â Â Modal sosial
Modal sosial terdiri dari: kesadaran sosial yaitu kemampuan berempati, memahami latar belakang dan kepekaan, kemampuan sosial yaitu kemampuan komunikasi dengan baik.
4. Â Â Modal ketabahan
Terdapat 3 tipe ketabahan yaitu: quitter yaitu yang lari dari masalah, camper yaitu yang berusaha menghadapi masalah namun tidak maksimal, dan climber yaitu orang yang pantang menyerah dan memiliki stamina yang besar untuk menyelesaikan masalah.
5. Â Â Modal etika/moral
Dalam etika dan moral modal yang diperlukan adalah: integritas, bertanggung jawab, penyayang, dan pemaaf.
6. Â Â Modal Kesehatan fisik/jasmani.
Modal Kesehatan adalah modal utama untuk mendukung modal laindalam menghadapi perubahan lingkungan oleh karena itu diperlukan dan dapat diukur dengan tolak ukur yang berupa: tenaga, daya tahan, kekuatan, kecepatan, ketepatan, kelincahan, koordinasi, dan keseimbangan.
Untuk menghadapi segala ancaman yang mengancam bangsa dan negara maka diperlukan adanya suatu bela negara, ruang lingkup Nilai-Nilai Dasar Bela Negara mencakup:
1. Â Â Cinta Tanah Air;
2. Â Â Kesadaran Berbangsa dan bernegara;
3. Â Â Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Â Â Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
5. Â Â Memiliki kemampuan awal bela negara.
6. Â Â Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur.
Untuk menyiapkan persiapan awal bela negara maka perlu dipersiapkan mengenai kesiap siagaan jasmani dan Rohani yang dapat berupa Kesehatan fisik, mental, pemikiran, dan kendali diri. Kesiapsiagaan jasmani dapat meningkatkan ketangkasan, ketahanan melakukan pekerjaan, dan postur yang baik. Sedangkan kesiapsiagaan mental dapat menghindarkan dari gejala gangguan mental, dapat menyesuaikan diri dengan Masyarakat, mendapat pengetahuan untuk meningkatkan bakat dan potensi, memiliki kesanggupan untuk menyelesaikan permasalahan hidup yang terjadi.
Sumber : Materi Latihan Dasar Lembaga Administrasi Negara Materi Modul Agenda I
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H