Mohon tunggu...
Ihtisyamul Hasan
Ihtisyamul Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang introvert yang suka keramaian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingkah Menggunakan Asuransi Syariah?

21 Maret 2023   21:52 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:39 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Asuransi

Berasal dari bahasa Inggris yaitu asuransi yang menjadi populer di Indonesia  dan diterima di KBBI sesuai dengan  kata "pelindung". Dalam bahasa Belanda biasanya disebut dengan istilah Assurantie (asuransi) dan perlindungan asuransi. Asuransi Islam adalah pengaturan manajemen risiko yang memenuhi persyaratan syariah seperti gotong royong peserta dan perusahaan Syariah bersumber dari ketentuan Al-Qur'an dan as-Sunnah. Dalam ekonomi syariah, asuransi disebut Takaful yang berasal dari kata taka fala, yukafilu, takaful yang artinya saling menanggung atau  menjamin. Sehingga diartikan sebagai penutupan asuransi atau penjaminan atau akad yang berkaitan dengan hilangnya risiko tertentu.

Sejarah Asuransi Syariah

Sejarah pertama yang dikenal pada tahun 2250 SM dikenal di masyarakat Babilonia sebagai Perjanjian Hammurabi. Orang Babilonia memastikan bahwa pembayaran bunga debitur harus dilindungi dari kecelakaan tak terduga dalam bisnis dengan membayar premi. Praktek asuransi sudah ada sejak sebelum Nabi Muhammad SAW. Asuransi adalah budaya yang berasal dari suku Arab kuno. Usaha asuransi disebut qilah. Kata qilah secara sederhana dapat diartikan sebagai mengemban dan bertanggung jawab terhadap keluarga. 

Sejarah perkembangan asuransi syariah dimulai pada tahun 1979, ketika sebuah perusahaan asuransi bernama Sudanese Islamic Insurance didirikan di Sudan. Perusahaan ini adalah yang pertama memperkenalkan asuransi syariah. Di tahun yang sama, Perusahaan Asuransi Jiwa Uni Emirat Arab juga masuk ke asuransi syariah di wilayah Arab. 

Saat itu, asuransi syariah juga dikenal di Swiss, ditandai dengan berdirinya asuransi syariah bernama Dar al Ml al Islam pada tahun 1981, yang kemudian membawa asuransi syariah ke Jenewa. Asuransi syariah kedua di Eropa bernama Islamic Takafol Company (ITC), yang didirikan di Luksemburg pada tahun 1983, diikuti oleh beberapa negara lainnya. Ada banyak jenis asuransi yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan calon nasabah. Ini termasuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa (asuransi pendidikan) dan asuransi umum (asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi perjalanan, asuransi bisnis, asuransi kredit dan banyak lainnya).

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Syariah) adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.

Konsep pengelolaan asuransi konvensional berupa Transfer Risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau dengan kata lain Peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.

Sedangkan Sharing Risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.

Jenis-Jenis Asuransi

Setiap jenis memiliki kelebihan yang berbeda. Asuransi kesehatan dan  jiwa berfokus pada kerugian yang disebabkan oleh tertanggung. Asuransi umum, di sisi lain, berfokus pada kerusakan pada objek yang diasuransikan atau benda mati.

Asas-asas dalam Asuransi dan Pengaplikasiannya

Asuransi mempunyai mazhab-mazhab atau ketentuan yang menjabat petunjuk bilang seluruh tubuh penyeliaan urusan perasuransian dimanapun berada. Adapun ketentuan-ketentuan biasa asuransi dan dalil pokok/pokok yang dianut bagian dalam penerapan permufakatan asuransi, khususnya asuransi silihan kematian adalah seperti berikut : 

a. Indemnity (Indemnitas atau Asas Keseimbangan), mengadakan ketentuan yang melambari mekanisme kriya dan memuat tuju sasaran bersumber permufakatan asuransi itu sendiri (spesifik menjelang asuransi kematian). Apabila obyek yang diasuransikan rantus risiko sehingga mengeluarkan kematian, cerita ayah bunda akan memuat dam menjelang melampiaskan harkat keuangan terpikul setelah kelahirannya kematian menjabat serupa tambah sebentar sebelum kelahirannya kematian.

b. Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan), penjuru yang menimbang-nimbang menakhlikkan permufakatan asuransi harus menyimpan kekuatan yang bisa diasuransikan, maksudnya ialah bahwa penjuru terpikul menyimpan keterkaitan sedemikian macam tambah kisas bersumber suatu skandal yang belum ketentuan kelahirannya dan yang bergabungan menjabat melakoni kematian.

Akad Tabarru' dan Akad Tijarah, serta alasan manusia menggunakan akad sebagai kebutuhan sosial.

c. Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna), Merupakan tanggungan kita menjelang mengerti sejelas-jelasnya dan saksama peri segala realitas-realitas penting yang bertalian tambah obyek yang diasuransikan. Asas ini sebenarnya mengadakan ketentuan bilang setiap permufakatan, sehingga harus dipenuhi oleh getah perca penjuru yang menakhlikkan permufakatan.

d. Subrogasi (Perwalian), bertalian tambah suatu situasi dimana kematian yang dialami terpikul mengadakan kisas bersumber salah penjuru ketiga (bani lain). Prinsip ini merelakan eigendom perwalian untuk ayah bunda oleh terpikul jika merembet penjuru ketiga.

Akad Tabarru' dan Akad Tijarah, serta alasan manusia menggunakan akad dalam kehidupan sosial

Akad Tabarru' : Akad Tabarru' pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Akad Tabarru' pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Dalam akad tabarru' (hibah), peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.

Akad Tijari : Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib(pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (peserta), Peserta memberikan kuasa kepada Pengelola (Perusahaan asuransi) untuk mengelola dana tabarru' dan/atau dana investasi peserta, sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan dengan mendapatkan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.

Akad memiliki posisi dan peranan yang sangat strategis dalam berbagai persoalan mu'amalah. Bahkan akad dapat menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi. Manusia menggunakan akad sebagai cara untuk memudahkan kehidupan sosial, terlebih dalam melakukan transaksi

Review buku

Judul : Jangan Beli Asuransi Jika Belum Baca Buku Ini

Pengarang : Alief K.

Tahun Terbit :-

Kesimpulan dan tips sebelum memilih Asuransi

1. Sebelum Memilih premi asuransi sesuai dengan kemampuan finansial

2. Jangan menunda-nunda dalam membeli asuransi

3. Produk asuransi disesuaikan dengan kebutuhan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun