Setiap jenis memiliki kelebihan yang berbeda. Asuransi kesehatan dan  jiwa berfokus pada kerugian yang disebabkan oleh tertanggung. Asuransi umum, di sisi lain, berfokus pada kerusakan pada objek yang diasuransikan atau benda mati.
Asas-asas dalam Asuransi dan Pengaplikasiannya
Asuransi mempunyai mazhab-mazhab atau ketentuan yang menjabat petunjuk bilang seluruh tubuh penyeliaan urusan perasuransian dimanapun berada. Adapun ketentuan-ketentuan biasa asuransi dan dalil pokok/pokok yang dianut bagian dalam penerapan permufakatan asuransi, khususnya asuransi silihan kematian adalah seperti berikut :Â
a. Indemnity (Indemnitas atau Asas Keseimbangan), mengadakan ketentuan yang melambari mekanisme kriya dan memuat tuju sasaran bersumber permufakatan asuransi itu sendiri (spesifik menjelang asuransi kematian). Apabila obyek yang diasuransikan rantus risiko sehingga mengeluarkan kematian, cerita ayah bunda akan memuat dam menjelang melampiaskan harkat keuangan terpikul setelah kelahirannya kematian menjabat serupa tambah sebentar sebelum kelahirannya kematian.
b. Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan), penjuru yang menimbang-nimbang menakhlikkan permufakatan asuransi harus menyimpan kekuatan yang bisa diasuransikan, maksudnya ialah bahwa penjuru terpikul menyimpan keterkaitan sedemikian macam tambah kisas bersumber suatu skandal yang belum ketentuan kelahirannya dan yang bergabungan menjabat melakoni kematian.
Akad Tabarru' dan Akad Tijarah, serta alasan manusia menggunakan akad sebagai kebutuhan sosial.
c. Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna), Merupakan tanggungan kita menjelang mengerti sejelas-jelasnya dan saksama peri segala realitas-realitas penting yang bertalian tambah obyek yang diasuransikan. Asas ini sebenarnya mengadakan ketentuan bilang setiap permufakatan, sehingga harus dipenuhi oleh getah perca penjuru yang menakhlikkan permufakatan.
d. Subrogasi (Perwalian), bertalian tambah suatu situasi dimana kematian yang dialami terpikul mengadakan kisas bersumber salah penjuru ketiga (bani lain). Prinsip ini merelakan eigendom perwalian untuk ayah bunda oleh terpikul jika merembet penjuru ketiga.
Akad Tabarru' dan Akad Tijarah, serta alasan manusia menggunakan akad dalam kehidupan sosial
Akad Tabarru' : Akad Tabarru' pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Akad Tabarru' pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Dalam akad tabarru' (hibah), peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
Akad Tijari : Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib(pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (peserta), Peserta memberikan kuasa kepada Pengelola (Perusahaan asuransi) untuk mengelola dana tabarru' dan/atau dana investasi peserta, sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan dengan mendapatkan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.