Auditor harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain. Auditor harus terus tenang dan jujur serta melakukan prakter secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan professional mereka, para auditor tidak berkimpromi dalam memberikan pertimbangan professional karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya. Pada kenyataanya auditor tersebut tidak jujur dalam melakukan penilaiaan laporan keuangan Lehman Brother pada kasus diatas.
Auditor harus memegang prinsip kepentinagn public,dimana auditor berkewajiban untuk senentiasa bertindak dalam pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public atas profesionalisme.
Terbukti, profesi Accountant dan Auditor adalah profesi yang memiliki tanggung jawab sangat besar. Sedikit kelalaian dari Accountant dan Auditor dapat menghancurkan sebuah entitas, bahkan menyebabkan seluruh dunia krisis. Sebaliknya, Accountant dan Auditor yang baik akan dapat membantu entitas untuk terus bertahan, dan membantu dunia mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H