Tawaran Ketua Ikatan Dosen Tetap Non PNS ini jelas sangat menarik. Hanya saja semuanya kembali kepada pemerintah, apakah pemerintah memiliki i'tikad baik dan serius dalam memperhatikan eksistensi Dosen Kontrak atau justeru sebaliknya.
Keberadaan dosen kontrak dapat dijadikan sebagai kelompok kontrol dalam mendorong kualitas akademik di Perguruan Tinggi Negeri. Dengan fasilitas yang setara, maka produktifitas Dosen PNS atau dosen kontrak dapat dikomparasikan. Sekali lagi, asalkan dengan perlakukan yang sama, dan nir-diskriminasi. Sehingga pemerintah dapat melakukan evaluasi secara simultan terhadap dua kelompok ini, dan menyimpulkan bagaimana model terbaik yang akan diterapkan di masa akan datang.
*Mhd. Sholihinadalah Sekretaris Divisi Informasi dan Keanggotaan Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H