Mohon tunggu...
Igon Nusuki
Igon Nusuki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi MD UGM

Saya berkomitmen untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang dapat memberikan dampak positif dan berkontribusi pada kemajuan Indonesia melalui aktifitas menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Dampak Penghapusan Presidential Threshold 20%?

6 Januari 2025   17:10 Diperbarui: 6 Januari 2025   17:39 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemilu inklusif di Indonesia: Simbol semangat demokrasi setelah penghapusan presidential threshold 20%. (Sumber: Igon Nusuki)

Ini Arah Baru untuk Demokrasi dan Politik Indonesia? Dalam sistem demokrasi, pemilu menjadi salah satu mekanisme penting untuk memastikan suara rakyat tersampaikan. Namun, di Indonesia, penerapan presidential threshold 20% telah menjadi salah satu isu kontroversial selama beberapa tahun terakhir. Presidential threshold adalah persyaratan ambang batas minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden.

Aturan ini sebelumnya mengharuskan partai politik memiliki setidaknya 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Meskipun dimaksudkan untuk menyederhanakan kontestasi pemilu, aturan ini sering dianggap membatasi demokrasi dan mempersempit peluang bagi kandidat potensial.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus aturan presidential threshold 20%. Keputusan ini menandai babak baru dalam politik Indonesia. Tidak hanya membuka ruang bagi lebih banyak kandidat, tetapi juga memberikan peluang untuk mereformasi proses politik di Indonesia agar lebih demokratis, inklusif, dan adil.

Artikel ini akan mengulas dampak positif dari penghapusan presidential threshold terhadap demokrasi, masyarakat, dan arah baru politik Indonesia.

Dampak Positif untuk Demokrasi


1. Meningkatkan Partisipasi Politik

Salah satu dampak terbesar dari penghapusan presidential threshold adalah meningkatnya partisipasi politik. Aturan sebelumnya membatasi pencalonan presiden hanya pada partai besar atau koalisi partai yang memenuhi ambang batas tertentu. Dengan dihapusnya aturan ini, partai-partai kecil dan calon independen memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan kandidat.

Misalnya, partai-partai kecil yang selama ini kesulitan mencalonkan kandidat presiden kini memiliki kesempatan untuk menawarkan figur-figur baru yang dapat menarik perhatian publik. Hal ini tidak hanya memperkaya pilihan politik bagi rakyat, tetapi juga mendorong lebih banyak partisipasi dari berbagai elemen masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan.

Peningkatan partisipasi politik ini juga mencerminkan semangat inklusivitas yang menjadi inti dari sistem demokrasi. Setiap partai politik, besar atau kecil, kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan kandidat presiden tanpa dibatasi oleh syarat teknis yang sering kali diskriminatif. Hal ini menciptakan ruang kompetisi yang lebih sehat dan memberikan masyarakat lebih banyak opsi dalam memilih pemimpin.

2. Mengurangi Politik Transaksional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun