Pajak Anjing Dinamis
Untuk konteks Purbalingga, saya coba riset aturan-aturan mengenai Pajak Anjingnya, ternyata sangat dinamis. Peraturan tahun 1950 itu diubah pada 1955, lalu ada perubahan lagi tahun 1966, kemudian 1967. Perubahan mendasar hanya pada besaran tarifnya, misal, pada Perda No 1 Tahun 1967 tentang Pajak Anjing Kabupaten Purbalingga besarnya tarif pajak adalah :
a. untuk tiap-tiap jenis anjing seperti "Herder", "Bulldog", "Poedel", "Fok Terries", "Hazenwind", "Spaniel" dan lain sebagainya Rp. 265,00 setahun;
b. untuk tiap-tiap anjing ras lainnya yang berstaboom 50% Rp. 140,00 setahun;
c. untuk tiap-tiap anjing biasa Rp. 25,00 setahun
Kemudian berubah lagi di tahun 1972, tampaknya yang terakhir, pada tahun 1983, dengan Perda No 6 tentang Perubahan ke enam Peraturan Pajak Anjing Kabupaten Purbalingga yang ditetapkan 24 Mei 1983. Perubahan juga terjadi hanya pada tarif pajaknya menyesuaikan perkembangan jaman, tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) diubah sebagai berikut :
a. untuk tiap-tiap anjing seperti : Herder, Bulldog, Fox Terries, Hasenddwid, spaniel
dan lain sebagainya Rp. 3.000,00 setahun
b. untuk tiap-tiap anjing ras lainnya yang berstamboon (50%) Rp 1.500,00 setahun
c. untuk tiap-tiap anjing biasa Rp. ..000,00 setahun (tidak disebutkan)
Kala itu, Bupati Purbalingga dijabat oleh Drs. Soetarno dan Ketua DPRD Chaefoel Sarno.