Mohon tunggu...
Igoendonesia
Igoendonesia Mohon Tunggu... Petani - Catatan Seorang Petualang

Lovers, Adventurer. Kini tinggal di Purbalingga, Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pajak Anjing: Sejarah dan Potensi Pendapatan Negara

19 Januari 2024   09:49 Diperbarui: 19 Januari 2024   09:52 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Anjing Dinamis

Untuk konteks Purbalingga, saya coba riset aturan-aturan mengenai Pajak Anjingnya, ternyata sangat dinamis. Peraturan tahun 1950 itu diubah pada 1955, lalu ada perubahan lagi tahun 1966, kemudian 1967. Perubahan mendasar hanya pada besaran tarifnya, misal, pada Perda No 1 Tahun 1967 tentang Pajak Anjing Kabupaten Purbalingga besarnya tarif pajak adalah :

a. untuk tiap-tiap jenis anjing seperti "Herder", "Bulldog", "Poedel", "Fok Terries", "Hazenwind", "Spaniel" dan lain sebagainya Rp. 265,00 setahun;

b. untuk tiap-tiap anjing ras lainnya yang berstaboom 50% Rp. 140,00 setahun;

c. untuk tiap-tiap anjing biasa Rp. 25,00 setahun

Kemudian berubah lagi di tahun 1972, tampaknya yang terakhir, pada tahun 1983, dengan Perda No 6 tentang Perubahan ke enam Peraturan Pajak Anjing Kabupaten Purbalingga yang ditetapkan 24 Mei 1983. Perubahan juga terjadi hanya pada tarif pajaknya menyesuaikan perkembangan jaman, tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) diubah sebagai berikut :

a. untuk tiap-tiap anjing seperti : Herder, Bulldog, Fox Terries, Hasenddwid, spaniel

dan lain sebagainya Rp. 3.000,00 setahun

b. untuk tiap-tiap anjing ras lainnya yang berstamboon (50%) Rp 1.500,00 setahun

c. untuk tiap-tiap anjing biasa Rp. ..000,00 setahun (tidak disebutkan)

Kala itu, Bupati Purbalingga dijabat oleh Drs. Soetarno dan Ketua DPRD Chaefoel Sarno.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun