Mohon tunggu...
IGO ILHAM HABIBI
IGO ILHAM HABIBI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Taruna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Hukum Normatif

11 September 2023   13:58 Diperbarui: 11 September 2023   15:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan sehari-hari transportasi tidak bisa lepas dari kita, terutama lalu lintas yang Sering kita gunakan. Tentu saja dalam lalu lintas memilki aturan yang mengatur setiap lalu lintas, agar tercipta kenyamanan dan keamanan saat berkendara. Kecelakaan lalu lintas merupakan hal buruk yang terjadi di dunia lalu lintas, mulai dari kecelakaan mobil, motor serta kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa seperti luka ringan, luka berat, sampai meninggal dunia. Penyebab dari kecelakaan sangat banyak seperti kelalaian manusia, faktor kendaraan, faktor alam baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Telah banyak kasus kecelakaan yang terjadi diindonesia rata-rata karna ketidaksengajaan bahkan sampai menyebabkan meniggal dunia. Dalam jurnal ini menekankan hukuman bagi pelanggar kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam Pengaturan mengenai berlalu lintas tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masalah yang dihadapi saat ini walaupun ada Undang-undang yang mengatur ataupun penyuluhan dan pembinaan mengenai keselamatan berkendaraan bermotor tidak membuat pengguna jalan sadar akan keselamatan diri sendiri atau orang lain faktanya hingga saat ini angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya masih sangat tinggi.  Tidak bisa dipungkuri pemicu kecelakaan lalu lintas dikarenakan oleh faktor manusia atau pengemudinya yang relatif kurang kehati-hatian dalam disiplin berlalu lintas.  Disebutkan didalam pasal 230 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum perkara kecelakaan lalu lintas di proses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal inipun sejalan dengan bunyi pasal 235 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang bunyinya "jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik dan/ atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggurkan tuntutan perkara pidana". Jika mengacu pada hukum pidana materil yang menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yaitu undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, undang-undang mengatur secara rinci mengenai perihal kecelkaan lalu lintas dari mulai definisi, kategorisasi tingkat kecelakaan, sanksi bagi pelaku serta hak yang didapat dari korban kecelakaan lalu lintas, sehingga undang-undang ini merupakan lex specialist dari pasal 359 KUHP yang berbunyi : Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun". Berdasarkan system pemidanaan yang telah dijelaskan diatas penyelesaian kasus kecelkaan sebenarnya harus menikuti hukum formil akan tetapi ada penyelesaian diluar KUHAP, yaitu dengan jalan perdamaian yang dilakukan antara pihak korban dan pelaku diluar persidangan untuk sebagai upaya keadilan restoratif.

Penerapan keadilan  restoratif merupakan suatu pendekatan yang lebih menekankan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak idana serta korbannya sendiri. Tujuannya untuk menciptakan kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku, sehingga penyelsaian perkara tidak perlu sampai ke pengadilan yang mengakibatkan pidana penjara. Restoratif tentu harus melawati berbagai ketentuan dan syarat, salah satunya diterimanya permohonan maaf dari pihak korban, pertanggungjwaban berupa biaya pengobatan,uang santunan kepada keluarga korban dan meringankan beban keluarga dengan cara membiayai kebutuhan keluarga korban yang dianggap perlu. Hal yang utama yaitu kecelakaan ini dilakukan atas dasar ketidaksengajaan pengemudi, apabila didasarkan kesengajaan pengemudi maka tidak bisa diterapkan restoratif pada penyelesaian perkara.

I. Kelebihan dan kekurangan artikel, serta saran :

Jurnal ini memilki kelebihan yaitu menjelaskan secara rinci tentang dasar hukum tindak pidana kecelakaan, yaitu undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jurnal ini juga menjelaskan bagaimana tahapan seorang pelaku keecelakaan yang mengakibatkan kematian dapat menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif tanpa hukuman pidana penjara yang tentu saja berguna bagi para pembaca.

Kekurangan dari jurnal ini yaitu terlalu Panjang dibagian latar belakang atau pendahuluan sehingga dalam bahasan terkesan sudah dijelaskan lengkap di bagian latar belakang. Ini membuat pembaca mengetahui secara lengkap tanpa harus membaca isi yang dapat mengakibatkan pembaca enggan untuk meneruskan membaca sampai ke bagian isi.

Seharusnya isi dari jurnal ini di jelaskan dibagian pembahasan secara lengkap. Untuk dibagian latar belakang atau pendahuluan diberikan gambaran singkat saja, sehingga pembaca menjadi penasaran untuk mengetahui isi dari jurnal yang kita buat.

JURNAL 3 (2022 )


Nama Reviewer         : Igo ilham Habibi

Stb                                   : 4472

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun