Mohon tunggu...
IGO ILHAM HABIBI
IGO ILHAM HABIBI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Taruna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Hukum Normatif

11 September 2023   13:58 Diperbarui: 11 September 2023   15:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Apakah Keadilan Restoratif dapat diterapkan pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Lalu Bagaiamanakah keabsahan keputusan perdamaian dalam penanganan tindak pidana kecelakaaan bersadasarkan Keadilan Restoratif Kepolisian jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 230 jo 235 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

G. Metode penelitian hukum normatif

       1. Obyek penelitiannya :

Obyek penelitian dalam jurnal ini yaitu topik keadilan restoratif , kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal, serta undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga dapat menjelaskan setiap obyek dengan detail satu persatu dan tercipta keselarasan dan hubungan antar obyek.

       2. Pendekatan penelitiannya :

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini berkaitan dengan norma dalam hukum dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan dan menjadi pokok pembahasan dimana Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutpaut dengan isu hukum yang sedang ditangani dalam penelitian ini yaitu keadilan restoratif terkait degan penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pendekatan kasus (case approach) metode ini dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pendekatan kasus yang digunakan adalah terhadap kasus dalam putusan Nomor 286 / Pid.Sus / 2021 / PN.Dps

       3. Jenis sumber data penelitiannya :

Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bahan Hukum Primer dapat dijelaskan Bahan hukum primer adalah bahan yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim dalam penelitian ini bahan hukum primer meliputi : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sedangkan Bahan Hukum Skunder Bahan hukum skunder adalah bahan yang terdiri dari hasil karya tulis ilmiah para sarjana dan para ahli hukum yang diperoleh dari buku-buku hukum, jurnal hukum dan data-data penunjang lain yang berkaitan dengan masalah penyusunan penelitian ini.

       4. Teknik pengmpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya :

Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yaitu cara untuk memperoleh gambaran singkat suatu masalah yang tidak disangka-sangka melainkan hanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif dengan menyimpulkan pembahasan dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Setelah itu data akan dideskripsikan melalui penggambaran fakta sesuai dengan peristiwa hukum atau kondisi hukum yang terjadi.

H. Hasil penelitian dan pembahasan /analisis :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun