Mohon tunggu...
IGO ILHAM HABIBI
IGO ILHAM HABIBI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Taruna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Hukum Normatif

11 September 2023   13:58 Diperbarui: 11 September 2023   15:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal analogi hukum, jurnal analogi hukum, 2023

D.Link artikel jurnal :

 https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/6560 

E.Pendahuluan / latar belakang :

Kekerasan pada Wanita dan anak memilki pengertian yaitu perbuatan yang menjatuhkan dan merendahkan seorang Wanita, dan anak dalam konsep kekerasan seksual , selain itu menghina dan melecehkan seorang Wanita dan anak yang dapat merusak mental mereka, sehingga menggangu Kesehatan mental dan reproduksi seorang Wanita dan anak. 

Hal ini juga menyebabkan kehilangan kesempatan Pendidikan dengan tenang dan nyaman. Pelaku penyembunyian terhadap kekerasan seksual pada Wanita, bahwa penyembunyian ini dilakukan oleh pelaku yang mengetahui Tindakan pelaku dimana pelaku melakukan kekerasan seksual pada Wanita dan anak. Berbagai modus dilakukan oleh para peaku seperti bersiul, menggoda, ucapan, nada seksual, ataupun sentuhan seksual terhadap korban.

Dalam kasus ini, banyak oknum yang menyalahgunaan kekuasaaan dan wewenangnya untuk menindak pelaku kekerasan seksual yang ditutup-tutupi, seringkali Sebagian dari oknum tersebut mengetahui aksi tersebut tetapi malah melindungi para pelaku. 

Faktor penyebab terjadinya tindak pidan aini didasarai oleh psikologi seorang yang selalu merasa apa yang dialaminya dirahasiakan darinya, sehingga sulit untuk menyadarkan pelaku kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak.  adapun Penerapan Sanksi hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Nomor.3551/Pid.Sus/2018/PN.MDN, yaitu didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keteranganketerangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti.

F. Konsep/ teori dan tujuan penelitian :

Konsep permasalahan danTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum dan sanki pidana yang diberikan terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada anak dan Wanita. Serta dapat mengetahui Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak dan sanksi pidana terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak.

G. Metode penelitian hukum normatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun