Mohon tunggu...
Gusti Ayu Duhita
Gusti Ayu Duhita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga Prodi Keperawatan

Hobi membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Kesadaran Mahasiswa Rantau dalam Menggunakan Hak Suara di Pemilu 2024

3 Juni 2024   00:14 Diperbarui: 3 Juni 2024   00:48 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi untuk menjalankan roda pemerintahan. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang menekankan kekuasaan rakyat dalam berbagai aspek. Hal ini menandakan bahwa pada sistem demokrasi, partisipasi politik yang dilakukan masyarakat sangat berpengaruh terhadap jalannya suatu pemerintahan. 

Keikutsertaan masyarakat dalam pesta demokrasi seperti pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang sangat penting, karena dari keikutsertaan tersebut akan mempengaruhi kehidupan mereka kedepannya dan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan terkait bagaimana arah masa depan suatu negara. 

Oleh sebab itu, syarat utama bagi negara demokrasi adalah adanya partisipasi politik masyarakat yang didorong dari kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah.

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban berpartisipasi politik termasuk mahasiswa. Sebagai kelompok dengan jumlah pemilih paling besar di Indonesia, mahasiswa memiliki peran penting dalam proses demokrasi. Hal ini disebabkan karena mahasiswa mendapatkan tanggungjawab ideologis untuk menjadi pewaris masa depan bangsa dan sebagai agen perubahan. 

Selain itu, karakteristik yang dimiliki mahasiswa seperti pemikiran kritis, egoisme tinggi, dan memiliki banyak ide inovatif, membuat mahasiswa dinilai sebagai generasi muda yang paling ideal dalam menyukseskan pesta demokrasi.

Pada pemilu 2024, setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Para generasi muda termasuk mahasiswa akan tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang umumnya ditetapkan berdasarkan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam hal ini, sebagai warga negara Indonesia, mahasiswa perantauan juga memiliki hak suara dalam pemilu 2024. 

Namun, lantaran terdapat sejumlah alasan tertentu, tidak semua pemilih khususnya mahasiswa rantau yang sedang menimba ilmu di kota orang dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdapat dilema besar yang harus dihadapi oleh mahasiswa rantau ketika mengikuti pemilihan umum yaitu apakah harus memilih golput demi memenuhi kewajiban akademik atau berusaha keras untuk menggunakan hak pilih demi memenuhi tanggung jawab demokrasi.

Lembaga survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyatakan bahwa tingkat golput pada anak-anak muda yang sedang merantau cenderung lebih tinggi. Hal ini didasarkan pada asumsi, sebagian besar anak-anak muda termasuk mahasiswa memiliki beberapa kendala dalam proses pemilihan atau kurang update terhadap isu-isu politik yang sedang berlangsung di daerah sementara mereka. 

Tidak sedikit dari mahasiswa rantau melewatkan pemilu 2024 dikarenakan belum memahami sistem pindah memilih dan regulasi administrasi untuk memilih yang ribet. 

Tidak hanya itu, jadwal libur nasional yang terbatas hanya sehari, membuat mahasiswa rantau memilih tidak pulang ke daerah asal tempat mereka terdaftar sebagai pemilih dan memilih tetap tinggal di kota perantauan untuk menghemat biaya sekaligus mempersiapkan diri mengikuti perkuliahan di keesokan harinya. Selain itu, rasa bimbang dan takut salah pilih calon presiden menjadi faktor mahasiswa rantau memutuskan golput.

Sebagai warga negara Indonesia, anak rantau pun memiliki hak suara dalam pemilihan umum. Sistem pindah memilih yang diberikan sebagai solusi bagi mahasiswa rantau agar tetap bisa menggunakan hak suara pada pemilu 2024 ternyata dianggap ribet dan kurang publikasi oleh sebagian mahasiswa rantau. Pengurusan administrasi pindah memilih TPS sesuai domisili yang cukup memakan waktu dan mengharuskan kedatangan langsung di TPS tempat asal mereka terdaftar sebagai DPT (daftar pemilih tetap) menjadi dilema tersendiri bagi sebagian mahasiswa rantau untuk tetap ikut atau tidak dalam berpartisipasi politik pada pemilu 2024. Lantas solusi apa yang bisa diberikan dalam mengatasi hal ini ??

Langkah perubahan yang dapat dilakukan adalah perlu adanya fasilitas digitalisasi proses pemindahan DPT, untuk memudahkan mahasiswa rantau dalam mengurus perpindahan TPS. Dengan adanya digitalisasi diharapkan dapat mengurangi hambatan-hambatan dalam mengikuti pemilu 2024. Dengan adanya digitalisasi diharapkan memudahkan mahasiswa yang tidak bisa pulang ke tempat asal untuk mengurus perpindahan TPS dikarenakan kesibukan di perkuliahan dan terbatasnya ongkos pulang pergi.

Langkah lain yang dapat dilakukan adalah universitas, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, pemerintah, PPS (Panitia Pemungutan Suara) lebih proaktif dalam memberikan kampanye kesadaran politik dan sosialisasi terkait sistem pindah memilih TPS dan bagaimana mekanismenya kepada mahasiswa terutama mahasiswa rantau. 

Dengan melakukan seminar, diskusi, dan kampanye menggunakan platform digital seperti media sosial instagram, tiktok, facebook, diharapkan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan mahasiswa rantau dan menarik minat mahasiswa untuk berpartisipasi aktif pada pemilu 2024 sehingga meminimalisir golput.

Pengambilan hari dan tanggal untuk pemilu di hari libur seperti hari Sabtu dan hari Minggu bisa menjadi solusi untuk mengatasi golput pada mahasiswa rantau di pemilu yang akan datang. Hal ini disebabkan karena pengambilan hari dan tanggal pemilu 2024 yang bertepatan dengan hari kerja dirasa kurang tepat bagi sebagian mahasiswa rantau terutama yang belum sempat mendaftar perpindahan TPS di daerah domisili. Bagi mahasiswa rantau yang sudah terdaftar di TPS domisili, mungkin pengambilan hari untuk pemilu 2024 bukanlah suatu masalah. Tapi, bagi mereka yang belum terdaftar di TPS domisili, libur yang disediakan oleh pemerintah cuma sehari yaitu pada hari Rabu tanggal 17, dirasa sangat kurang. 

Hal inilah yang dapat menyebabkan mahasiswa rantau yang belum terdaftar di TPS domisili mengalami dilema antara tetap balik kampung memenuhi kewajiban sebagai warga negara atau memilih golput agar memiliki waktu istirahat lebih untuk mengikuti perkuliahan di keesokan harinya. Oleh sebab itu, pengambilan hari libur untuk pelaksanaan pemilu yang akan datang bisa menjadi bahan pertimbangan oleh pemerintah untuk meminimalisir golput khususnya di kalangan mahasiswa rantau.

Itulah beberapa langkah-langkah atau solusi untuk meningkatkan kesadaran politik dan meminimalisir golput pada mahasiswa khususnya mahasiswa rantau. Semoga kedepannya mahasiswa rantau dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan nyaman karena satu suara dari mereka sangat berguna untuk menentukan masa depan Indonesia. Mari generasi muda khususnya mahasiswa yang kelak akan menjadi penerus kepemimpinan bangsa, bersatu bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik dan terwujudnya demokrasi partisipatif.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun