Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi untuk menjalankan roda pemerintahan. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang menekankan kekuasaan rakyat dalam berbagai aspek. Hal ini menandakan bahwa pada sistem demokrasi, partisipasi politik yang dilakukan masyarakat sangat berpengaruh terhadap jalannya suatu pemerintahan.Â
Keikutsertaan masyarakat dalam pesta demokrasi seperti pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang sangat penting, karena dari keikutsertaan tersebut akan mempengaruhi kehidupan mereka kedepannya dan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan terkait bagaimana arah masa depan suatu negara.Â
Oleh sebab itu, syarat utama bagi negara demokrasi adalah adanya partisipasi politik masyarakat yang didorong dari kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban berpartisipasi politik termasuk mahasiswa. Sebagai kelompok dengan jumlah pemilih paling besar di Indonesia, mahasiswa memiliki peran penting dalam proses demokrasi. Hal ini disebabkan karena mahasiswa mendapatkan tanggungjawab ideologis untuk menjadi pewaris masa depan bangsa dan sebagai agen perubahan.Â
Selain itu, karakteristik yang dimiliki mahasiswa seperti pemikiran kritis, egoisme tinggi, dan memiliki banyak ide inovatif, membuat mahasiswa dinilai sebagai generasi muda yang paling ideal dalam menyukseskan pesta demokrasi.
Pada pemilu 2024, setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Para generasi muda termasuk mahasiswa akan tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang umumnya ditetapkan berdasarkan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam hal ini, sebagai warga negara Indonesia, mahasiswa perantauan juga memiliki hak suara dalam pemilu 2024.Â
Namun, lantaran terdapat sejumlah alasan tertentu, tidak semua pemilih khususnya mahasiswa rantau yang sedang menimba ilmu di kota orang dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdapat dilema besar yang harus dihadapi oleh mahasiswa rantau ketika mengikuti pemilihan umum yaitu apakah harus memilih golput demi memenuhi kewajiban akademik atau berusaha keras untuk menggunakan hak pilih demi memenuhi tanggung jawab demokrasi.
Lembaga survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyatakan bahwa tingkat golput pada anak-anak muda yang sedang merantau cenderung lebih tinggi. Hal ini didasarkan pada asumsi, sebagian besar anak-anak muda termasuk mahasiswa memiliki beberapa kendala dalam proses pemilihan atau kurang update terhadap isu-isu politik yang sedang berlangsung di daerah sementara mereka.Â
Tidak sedikit dari mahasiswa rantau melewatkan pemilu 2024 dikarenakan belum memahami sistem pindah memilih dan regulasi administrasi untuk memilih yang ribet.Â
Tidak hanya itu, jadwal libur nasional yang terbatas hanya sehari, membuat mahasiswa rantau memilih tidak pulang ke daerah asal tempat mereka terdaftar sebagai pemilih dan memilih tetap tinggal di kota perantauan untuk menghemat biaya sekaligus mempersiapkan diri mengikuti perkuliahan di keesokan harinya. Selain itu, rasa bimbang dan takut salah pilih calon presiden menjadi faktor mahasiswa rantau memutuskan golput.
Sebagai warga negara Indonesia, anak rantau pun memiliki hak suara dalam pemilihan umum. Sistem pindah memilih yang diberikan sebagai solusi bagi mahasiswa rantau agar tetap bisa menggunakan hak suara pada pemilu 2024 ternyata dianggap ribet dan kurang publikasi oleh sebagian mahasiswa rantau. Pengurusan administrasi pindah memilih TPS sesuai domisili yang cukup memakan waktu dan mengharuskan kedatangan langsung di TPS tempat asal mereka terdaftar sebagai DPT (daftar pemilih tetap) menjadi dilema tersendiri bagi sebagian mahasiswa rantau untuk tetap ikut atau tidak dalam berpartisipasi politik pada pemilu 2024. Lantas solusi apa yang bisa diberikan dalam mengatasi hal ini ??