Mungkinkah kebijakan yang sudah didengungkan oleh pemerintah dapat evaluasi ulang. Walau kecil kemungkinan itu terjadi. Ada pandangan bahwa Presiden memiliki hak dan kewenangan dalam membuat kebijakan terkait pemindajan IKN. Hendahnya pemerintah tetap membuka ruang dialog publik karena  dalam siklus kebijakan meliputi formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan (Nakamura & Smallwood, 1980:22).Â
Dalam hal ini, kajian para ahli dalam ilmu politik lebih terfokus pada persoalan kebijakan, sedangkan persoalan implementsi kebijakan menjadi perhatian dari berbagai kelompok ahli lain, misalnya ilmu admistrasi negara (Wahab, 2002:60). Evaluasi dan kajian kebijakan sangat diperlukan.
Pemindahan IKN membutuhkan biaya yang tidak sedikit.  Dikutip dari berbagai media, biaya pendanaan IKN total sekitar Rp466 triliun. Dana 53,5% menggunakan  APBN dan 46,5% sisanya menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta, dan BUMN. Namun menteri keuangan masih melakukan penghitungan ulang.Â
 Dana yang relatif sangat besar. Hutang Indonesia juga sudah begitu besar terlebih ditambah dengan masalah pandemi COVID-19 yang belum rampung. Kini muncul varian baru ditengah maraknya sekolah tatap muka diberbagi tempat. Bukankah dana yang besar itu bisa subsidikan untuk sektor kesehatan masyarakat dan pendidikan.
Semoga pemerintah masih membuka ruang dialog dalam penetapan kebijakan pemindahan IKN yang rencananya akan diberi nama Nusantara. Pemerintah masih mau mendengarkan berbagai pendapat yang membangun sebagai bahan pertimbangan.Â
Pemerintah tidak anti dengan kajian-kajian ilmiah para ahli. Pemindahan IKN untuk saat ini bukan masalah yang urgent dalam tata kelola sebuah negara, masih ada masalah lain yang perlu ditangani secara serius. Â
Tidak ada salahnya lembaga DPR sebagi wadah aspirasi masyarakat menjadi lokomotif untuk adanya dialog kembali mengenai rencana IKN baru.
Penulis : Ig.Teguh Eko P, Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Univ. Pramita Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H