Mohon tunggu...
IG TEGUH EKO
IG TEGUH EKO Mohon Tunggu... Guru - Trainer Pengembangan SDM, Praktisi Pendidikan.

Trainer Pengembangan SDM, Praktisi Pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ruang Dialog Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Baru

20 Januari 2022   21:15 Diperbarui: 20 Januari 2022   21:31 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkinkah kebijakan yang sudah didengungkan oleh pemerintah dapat evaluasi ulang. Walau kecil kemungkinan itu terjadi. Ada pandangan bahwa Presiden memiliki hak dan kewenangan dalam membuat kebijakan terkait pemindajan IKN. Hendahnya pemerintah tetap membuka ruang dialog publik karena   dalam siklus kebijakan meliputi formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan (Nakamura & Smallwood, 1980:22). 

Dalam hal ini, kajian para ahli dalam ilmu politik lebih terfokus pada persoalan kebijakan, sedangkan persoalan implementsi kebijakan menjadi perhatian dari berbagai kelompok ahli lain, misalnya ilmu admistrasi negara (Wahab, 2002:60). Evaluasi dan kajian kebijakan sangat diperlukan.

Pemindahan IKN membutuhkan biaya yang tidak sedikit.  Dikutip dari berbagai media, biaya pendanaan IKN total sekitar Rp466 triliun. Dana 53,5% menggunakan  APBN dan 46,5% sisanya menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta, dan BUMN. Namun menteri keuangan masih melakukan penghitungan ulang. 

 Dana yang relatif sangat besar. Hutang Indonesia juga sudah begitu besar terlebih ditambah dengan masalah pandemi COVID-19 yang belum rampung. Kini muncul varian baru ditengah maraknya sekolah tatap muka diberbagi tempat. Bukankah dana yang besar itu bisa subsidikan untuk sektor kesehatan masyarakat dan pendidikan.

Semoga pemerintah masih membuka ruang dialog dalam penetapan kebijakan pemindahan IKN yang rencananya akan diberi nama Nusantara. Pemerintah masih mau mendengarkan berbagai pendapat yang membangun sebagai bahan pertimbangan. 

Pemerintah tidak anti dengan kajian-kajian ilmiah para ahli. Pemindahan IKN untuk saat ini bukan masalah yang urgent dalam tata kelola sebuah negara, masih ada masalah lain yang perlu ditangani secara serius.  

Tidak ada salahnya lembaga DPR sebagi wadah aspirasi masyarakat menjadi lokomotif untuk adanya dialog kembali mengenai rencana IKN baru.

Penulis : Ig.Teguh Eko P, Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Univ. Pramita Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun