Mohon tunggu...
IG TEGUH EKO
IG TEGUH EKO Mohon Tunggu... Guru - Trainer Pengembangan SDM, Praktisi Pendidikan.

Trainer Pengembangan SDM, Praktisi Pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ruang Dialog Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Baru

20 Januari 2022   21:15 Diperbarui: 20 Januari 2022   21:31 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang masih menimbulkan polemik dikalangan masyarakat dan pengamat.

Kebijakan atau sebagian orang mengistilahkan kebijaksanaan seringkali disamakan dengan istilah policy. Jika terjadi polemik dalam sebuah kebijakan yang diambil oleh pemerintah adalah sesuatu yang wajar. 

Kebijakan perlu pengkajian yang dalam, karen menyangkut harkat hidup orang banyak. Tidak perlu anti dengan berbagai macam tanggapan atas kebijakan yang diambil. Malah ini bisa menjadi masukkan untuk mematangkan kembali kebijakan yang sudah diambil. Bukan sesuatu yang tabu jika terjadi perubahan kebijakan karena evaluasi sangat dimungkinkan.

Esensi Kebijakan 

Kebijakan yang diambil pemerintah tidak perlu buru-buru, perlu memperhatikan banyak hal termsuk didalamnya keikutsertaan masyarakat luas. Perlu dicermati bahwa kebijkan ini hendahnya dibicarakan dalam ruang publik. 

Partisipai publik menjadi penting untuk diakomodir. Kebijakan memindahkan ibu kota bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi di DKI Jakarta. Ini selaras, bahwa kebijakan adalah jawaban terhadap suatu masalah, merupakan upaya untuk memecahkan, mengurangi, mencegah suatu masalah dengan cara tertentu yanitu dengan tindakan terarah (Hoogerwerf dalam Sjahrir, 1988:66).

Muncul sebuah pertanyaan, apakah kebijakan memindahkan IKN ke Pulau Kalimantan adalah solusi yang tepat. Jangan sampai keinginan mengatasi masalah, dikemudian hari justru menimbulkan masalah baru. 

Memang pada tahun lalu pemerintah telah melaksanakan berbagi agenda besar berkaitan pemindahan IKN, yaitu penyusunan dan penyelesaian rencana induk, penyusunan kajian lingkungan hidup, serta peyususna tata ruang. Agar pemindahan IKN bisa berjalan dengan sebaik-baiknya sebagai sebuah gagasan yang tepat dalam mengatasi masalah yang ada di DKI Jakarta.

ekonomi.bisnis.com
ekonomi.bisnis.com

Evaluasi

Mungkinkah kebijakan yang sudah didengungkan oleh pemerintah dapat evaluasi ulang. Walau kecil kemungkinan itu terjadi. Ada pandangan bahwa Presiden memiliki hak dan kewenangan dalam membuat kebijakan terkait pemindajan IKN. Hendahnya pemerintah tetap membuka ruang dialog publik karena   dalam siklus kebijakan meliputi formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan (Nakamura & Smallwood, 1980:22). 

Dalam hal ini, kajian para ahli dalam ilmu politik lebih terfokus pada persoalan kebijakan, sedangkan persoalan implementsi kebijakan menjadi perhatian dari berbagai kelompok ahli lain, misalnya ilmu admistrasi negara (Wahab, 2002:60). Evaluasi dan kajian kebijakan sangat diperlukan.

Pemindahan IKN membutuhkan biaya yang tidak sedikit.  Dikutip dari berbagai media, biaya pendanaan IKN total sekitar Rp466 triliun. Dana 53,5% menggunakan  APBN dan 46,5% sisanya menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta, dan BUMN. Namun menteri keuangan masih melakukan penghitungan ulang. 

 Dana yang relatif sangat besar. Hutang Indonesia juga sudah begitu besar terlebih ditambah dengan masalah pandemi COVID-19 yang belum rampung. Kini muncul varian baru ditengah maraknya sekolah tatap muka diberbagi tempat. Bukankah dana yang besar itu bisa subsidikan untuk sektor kesehatan masyarakat dan pendidikan.

Semoga pemerintah masih membuka ruang dialog dalam penetapan kebijakan pemindahan IKN yang rencananya akan diberi nama Nusantara. Pemerintah masih mau mendengarkan berbagai pendapat yang membangun sebagai bahan pertimbangan. 

Pemerintah tidak anti dengan kajian-kajian ilmiah para ahli. Pemindahan IKN untuk saat ini bukan masalah yang urgent dalam tata kelola sebuah negara, masih ada masalah lain yang perlu ditangani secara serius.  

Tidak ada salahnya lembaga DPR sebagi wadah aspirasi masyarakat menjadi lokomotif untuk adanya dialog kembali mengenai rencana IKN baru.

Penulis : Ig.Teguh Eko P, Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Univ. Pramita Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun