Mohon tunggu...
Iftitah Nuriyah
Iftitah Nuriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember Fakultas Teknik Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Konversi Lahan Pertanian

27 September 2022   19:56 Diperbarui: 27 September 2022   20:13 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alih fungsi lahan atau bisa juga disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula, menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. 

Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan dari sawah menjadi perumahan yaitu, pemilik lahan yang memilih untuk menjual lahannya karena harganya yang sedang melonjak tinggi, ada juga dari segi material karena sedang membutuhkan uang dan lain-lain. 

Kebutuhan tempat tinggal yang tinggi, lahan yang sangat strategis untuk dijadikan perumahan, ekonomi serta lama pendidikan masyarakat juga berpengaruh terjadinya alih fungsi lahan. 

Perkembangan yang terjadi bisa dikatakan begitu cepat dari tahun ke tahun, beberapa faktor penyebabnya yaitu letak geografis suatu kawasan sangat menentukan keberhasilan pembangunan suatu kawasan, lingkungan alam dapat memengaruhi kondisi perumahan sehingga menambah kenyamanan penghuni perumahan, perkembangan penduduk yang tinggi dan penyebaran penduduk yang tidak merata.

Pengalihan lahan pertanian menjadi lahan pemukiman atau kawasan industri sudah kian banyak terjadi. Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk menghentikan laju alih fungsi ini, seperti halnya pemberian insentif kepada masyarakat petani agar mereka mau menjadikan lahan pertanian mereka menjadi lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apa pun. 

Pemberian insentif diberikan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan sarana dan prasarana irigasi, sarana dan prasarana pertanian, percepatan sertifikasi tanah dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Situbondo makin marak terjadi, banyaknya penyelewengan pembangunan tidak mengikuti peraturan yang ada. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan bagi masyarakat apalagi masyarakat petani. 

Pemerintah Daerah terkesan melakukan pembiaran lahan produksi beralih fungsi menjadi perumahan sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo disebutkan bahwa belum meratanya pembangunan di Kabupaten Situbondo disebabkan karena belum lengkapnya fasilitas-fasilitas umum yang ada di masing-masing kecamatan. Hanya Satuan Wilayah Pembangunan saja yang dijadikan masyarakat dalam memilih lokasi permukiman. 

Dalam pelaksanaan RTRW masih menemukan banyak hambatan. Banyaknya Hambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu permasalahan lahan yang akan dijadikan kawasan permukiman, biaya yang terbatas, faktor koordinasi baik terhadap masyarakat maupun terhadap instansi-instansi pemerintah yang terkait, serta kurang memadainya personalia/sumber daya manusia yang ada. 

Faktor tersebut dapat menghambat tidak meratanya pembangunan, jika pemerintah tidak cepat menangani permasalahan tersebut maka akan tetap terjadi kasus kurang meratanya pembangunan dan penggunaan lahan yang tidak sesuai prosedural. Lahan yang tidak digunakan dengan baik dan sesuai peraturan daerah.

Lahan yang awalnya memiliki potensi untuk dikembangkan sekarang sudah beralih fungsi menjadi perumahan, sehingga dinilai mengancam stabilitas ekonomi, terutama bidang pertanian. Padahal sektor pertanian merupakan salah satu aspek yang mendukung perekonomian di Kabupaten Situbondo. 

Jika lahan saja tidak ada bagaimana masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hidupnya? apalagi masyarakat yang tinggal di desa yang mata pencahariannya sebagai petani. Di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut sudah diatur zona kawasan. 

Lahan produktif pertanian tidak boleh beralih fungsi jadi perumahan, pembangunan pabrik maupun jenis usaha lainnya. Walaupun saat ini masih ada, kemungkinan pelaksanaan pembangunannya sebelum pengesahan masih melanggar aturan.

Kabupaten Situbondo adalah salah satu kabupaten di Jawa Timur yang memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, dari luas Kabupaten Situbondo yang mencapai 1.638,50 km2 atau 163.850 Ha. sebanyak 33.798 Ha. adalah lahan sawah produktif. 

Besarnya lahan produktif di Kabupaten Situbondo menjadikan sebagian besar penduduk Situbondo bekerja pada lapangan usaha pertanian. Pada tahun 2018 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Situbondo tercatat sebanyak 178.096 dari 382.791 (46.5%) penduduk berusia 15 tahun ke atas bekerja pada lapangan usaha pertanian.

Menurut data di atas potensi lahan pertanian di Kabupaten Situbondo terbilang cukup tinggi karena sebagian besar masyarakat Situbondo memilih menjadi petani, selain itu lahan yang produktif jika bisa dimanfaatkan sesuai pemanfaatannya akan berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi di Kabupaten Situbondo.

Selain lahan pertanian yang dialih fungsikan menjadi perumahan, banyak juga kasus yang terjadi di Situbondo seperti tanah yang tidak bersertifikat atau tidak memiliki akta tanah, karena sebagian masyarakat masih memiliki mindset jaman dulu yang tanahnya diperoleh dari nenek moyang atau sistem turun temurun. Sehingga menyebabkan banyak oknum-oknum yang mengambil alih tanah dan dijadikan sebagai perumahan, karena masyarakat tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah. 

Tanah dinilai sangat penting bagi kehidupan manusia, mulai dari hidup hingga matipun manusia juga membutuhkan tanah. Peran tanah yang sangat penting membuat manusia ingin mendapatkan dan menguasai tanah. Keinginan untuk menguasai tanah ini pada akhirnya menghasilkan sengketa tanah, salah satunya adalah adanya sertifikat tanah ganda dalam sebidang tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional secara resmi. 

Penerapan makna sengketa pada bidang pertanahan, melahirkan istilah sengketa

pertanahan. Sengketa pertanahan atau land dispute dapat dirumuskan sebagai "perselisihan yang menjadikan tanah sebagai objek persengketaan". Tanah menjadi sumber permasalahan di kalangan masyarakat umum, karena sering terjadi perdebatan masalah sengketa tanah apalagi yang memiliki hubungan persaudaraan. 

Tanah dalam segi ekonomi memiliki peran penting karena sebagai lahan atau tempat untuk membangun suatu kawasan yang memiliki tujuan dan pemanfaatannya masing-masing. Dalam segi permasalahan kota, tanah masih menjadi sesuatu hal yang harus dipikirkan kembali oleh pemerintah kabupaten Situbondo. 

Pemerintah seharusnya bisa memikirkan solusi bagaimana cara memanfaatkan tanah atau lahan yang produktif bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat. Tidak akan adanya alih fungsi lahan serta permasalahan tanah lainnya. 

Namun semakin berkembangnya kehidupan manusia, semakin kompleks pula permasalahan pertanahan terutama di daerah perkotaan. Luas wilayah perkotaan relatif tetap, akan tetapi kebutuhan tanah semakin meningkat. Banyaknya kepentingan berbagai pihak masyarakat di dalam kawasan perkotaan ditambah juga dengan penataan ruang di kawasan perkotaan yang tidak tersusun rapi. 

Kelemahan dalam manajemen perkotaan kemudian secara tidak langsung akan menyebabkan timbulnya spekulasi, kelangkaan pengembangan tanah perkotaan untuk pemukiman dan pemanfaatan tanah secara liar atau tidak sah, perkampungan kumuh, serta lain sebagainya. 

Semakin berkembangnya suatu wilayah baik perkotaan maupun perdesaan berbagai masalah muncul dalam penataan ruang. Penyalahgunaan tata ruang terjadi cenderung lahan berbentuk tidak beraturan atau tidak sesuai. 

Permasalahan kota merupakan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Situbondo, bagaimana cara pemerintah mengelola tata ruang suatu wilayah, memikirkan solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut. Tanah atau lahan memang memiliki suatu potensi, tapi jika pemanfaatannya dilakukan dengan tidak bijak maka tanah atau lahan yang ada hanya akan menjadi lahan kosong yang sia-sia. 

Permasalahan lahan yang terjadi di kabupaten Situbondo biasanya yaitu permasalahan yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan atas tanah, pembebanan hak, peralihan hak atas tanah, dan pendudukan eks tanah partikelir. Permasalahan lahan tidak saja menyangkut faktor produksi, tetapi juga menjadi faktor yang menentukan hubungan sosial dan perkembangan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun