Mohon tunggu...
Iftitah Nuriyah
Iftitah Nuriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember Fakultas Teknik Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Konversi Lahan Pertanian

27 September 2022   19:56 Diperbarui: 27 September 2022   20:13 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lahan yang awalnya memiliki potensi untuk dikembangkan sekarang sudah beralih fungsi menjadi perumahan, sehingga dinilai mengancam stabilitas ekonomi, terutama bidang pertanian. Padahal sektor pertanian merupakan salah satu aspek yang mendukung perekonomian di Kabupaten Situbondo. 

Jika lahan saja tidak ada bagaimana masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hidupnya? apalagi masyarakat yang tinggal di desa yang mata pencahariannya sebagai petani. Di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut sudah diatur zona kawasan. 

Lahan produktif pertanian tidak boleh beralih fungsi jadi perumahan, pembangunan pabrik maupun jenis usaha lainnya. Walaupun saat ini masih ada, kemungkinan pelaksanaan pembangunannya sebelum pengesahan masih melanggar aturan.

Kabupaten Situbondo adalah salah satu kabupaten di Jawa Timur yang memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, dari luas Kabupaten Situbondo yang mencapai 1.638,50 km2 atau 163.850 Ha. sebanyak 33.798 Ha. adalah lahan sawah produktif. 

Besarnya lahan produktif di Kabupaten Situbondo menjadikan sebagian besar penduduk Situbondo bekerja pada lapangan usaha pertanian. Pada tahun 2018 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Situbondo tercatat sebanyak 178.096 dari 382.791 (46.5%) penduduk berusia 15 tahun ke atas bekerja pada lapangan usaha pertanian.

Menurut data di atas potensi lahan pertanian di Kabupaten Situbondo terbilang cukup tinggi karena sebagian besar masyarakat Situbondo memilih menjadi petani, selain itu lahan yang produktif jika bisa dimanfaatkan sesuai pemanfaatannya akan berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi di Kabupaten Situbondo.

Selain lahan pertanian yang dialih fungsikan menjadi perumahan, banyak juga kasus yang terjadi di Situbondo seperti tanah yang tidak bersertifikat atau tidak memiliki akta tanah, karena sebagian masyarakat masih memiliki mindset jaman dulu yang tanahnya diperoleh dari nenek moyang atau sistem turun temurun. Sehingga menyebabkan banyak oknum-oknum yang mengambil alih tanah dan dijadikan sebagai perumahan, karena masyarakat tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah. 

Tanah dinilai sangat penting bagi kehidupan manusia, mulai dari hidup hingga matipun manusia juga membutuhkan tanah. Peran tanah yang sangat penting membuat manusia ingin mendapatkan dan menguasai tanah. Keinginan untuk menguasai tanah ini pada akhirnya menghasilkan sengketa tanah, salah satunya adalah adanya sertifikat tanah ganda dalam sebidang tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional secara resmi. 

Penerapan makna sengketa pada bidang pertanahan, melahirkan istilah sengketa

pertanahan. Sengketa pertanahan atau land dispute dapat dirumuskan sebagai "perselisihan yang menjadikan tanah sebagai objek persengketaan". Tanah menjadi sumber permasalahan di kalangan masyarakat umum, karena sering terjadi perdebatan masalah sengketa tanah apalagi yang memiliki hubungan persaudaraan. 

Tanah dalam segi ekonomi memiliki peran penting karena sebagai lahan atau tempat untuk membangun suatu kawasan yang memiliki tujuan dan pemanfaatannya masing-masing. Dalam segi permasalahan kota, tanah masih menjadi sesuatu hal yang harus dipikirkan kembali oleh pemerintah kabupaten Situbondo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun