daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak (Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur). Skema KPBU memiliki beberapa keunggulan yang membuat saya semakin setuju dengan solusi yang ditawarkan,Â
yaitu dari sisi pemerintah skema KPBU dapat menunjang keberlangsungan penyediaan infrastruktur yang efektif, efisien, berkualitas, tepat sasaran dan tepat waktu, dapat juga menciptakan iklim investasi yang mendukung partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.Â
Dari sisi badan usaha, skema KPBU dapat memberikan jaminan pengembalian investasi yang telah disuntikan badan usaha pada suatu proyek melalui pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada badan usaha.
Dengan adanya penggunaan skema KPBU diharapkan pemenuhan infrastruktur penyediaan air minum di Indonesia agar kesejahteraan masyarakat meningkat.
*Sumber gambar : liputan6.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H