Sistem pemidanaan anak dalam hukum pidana di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengatur proses hukum bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana dengan pendekatan yang berbeda dari orang dewasa. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang sistem pemidanaan anak dalam hukum pidana:
1. Pendekatan Rehabilitasi
  Sistem pemidanaan anak lebih menekankan pada upaya rehabilitasi daripada hukuman. Tujuannya adalah agar anak-anak yang melakukan tindak pidana mendapatkan bimbingan, perlindungan, dan pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab.
2. Peradilan Khusus untuk Anak
  Anak yang terlibat dalam tindak pidana akan diadili di pengadilan khusus yang memiliki prosedur dan mekanisme yang disesuaikan dengan kebutuhan anak. Pengadilan anak dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan mendidik, dengan memperhatikan hak-hak anak serta aspek psikologis dan sosialnya.
3. Pemisahan dari Penjara Orang Dewasa
  Anak yang terbukti bersalah biasanya tidak dipenjarakan bersama dengan orang dewasa. Mereka lebih sering ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus untuk anak yang fokus pada pendidikan, rehabilitasi, dan pembinaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
4. Alternatif Hukuman
  Selain hukuman penjara, terdapat alternatif hukuman seperti tugas sosial, pembinaan di lembaga khusus, atau program rehabilitasi lainnya sesuai dengan kebutuhan anak dan tingkat kesalahannya.
5. Perlindungan Hak-hak Anak
  Sistem pemidanaan anak juga sangat memperhatikan perlindungan hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang aman. Anak juga memiliki hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali selama proses peradilan.
6. Upaya Pencegahan
  Selain mengadili anak yang telah melakukan tindak pidana, sistem pemidanaan anak juga melibatkan upaya pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam tindak pidana. Ini bisa dilakukan melalui edukasi, pengembangan program sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak secara menyeluruh.
Dengan pendekatan yang lebih rehabilitatif dan perlindungan hak-hak anak yang kuat, sistem pemidanaan anak dalam hukum pidana di Indonesia bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki perilaku mereka dan kembali menjadi anggota yang positif dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H