6. Upaya Pencegahan
  Selain mengadili anak yang telah melakukan tindak pidana, sistem pemidanaan anak juga melibatkan upaya pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam tindak pidana. Ini bisa dilakukan melalui edukasi, pengembangan program sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak secara menyeluruh.
Dengan pendekatan yang lebih rehabilitatif dan perlindungan hak-hak anak yang kuat, sistem pemidanaan anak dalam hukum pidana di Indonesia bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki perilaku mereka dan kembali menjadi anggota yang positif dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H