Selanjutnya, pendayagunaan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun waqf linked sukuk perlu dioptimalkan. Penting untuk menjalin kerja sama antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan skema wakaf ini agar dapat digunakan sebagian untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti Rumah Sakit Wakaf (RSW) khusus korban COVID-19, Alat Pelindung Diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf, Rumah Isolasi Wakaf (RIW), pengadaan ventilator wakaf, dan lainnya. Manajemen wakaf harus dilakukan secara professional sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Yang tak kalah penting, pemberian modal usaha berbasis ZISWAF dapat menjadi sarana unggulan untuk menyelamatkan UMKM yang terhantam gelombang pandemi. Berkaca pada realitas di tengah krisis, sektor usaha ini sulit bertahan karena keterbatasan permodalan sehingga rentan untuk jatuh ke dalam jurang kebangkrutan dan kemiskinan.Â
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta ZIS untuk penanggulangan dampak wabah Covid-19, UMKM terdampak dapat dikategorikan sebagai golongan (asnaf) penerima zakat, yaitu sebagai kelompok miskin, berjuang di jalan Allah (fii sabilillah), atau orang yang berhutang (gharimin). Sehingga sebagian dana yang dikumpulkan oleh unit-unit atau organisasi pengumpul zakat, khususnya yang ada di daerah, dapat digunakan untuk mendukung pemulihan UMKM. Penyaluran permodalan ini perlu didukung dan dikuatkan dengan pendampingan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Namun patut disayangkan, realisasi zakat yang masuk ke BAZNAS masih jauh dari harapan. Realisasi zakat di akhir tahun 2019 tercatat hanya Rp10,7 triliun, padahal potensinya mencapai Rp252 triliun.Â
Untuk itu, penguatan kampanye dana zakat, infak, dan sedekah perlu terus digiatkan. Diantaranya dengan merevitalisasi fungsi masjid sebagai pusat baitul maal untuk masyarakat sekitarnya dan wajib didaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).
Meski masjid-masjid sementara ini tidak berfungsi optimal, di era media sosial sekarang jamaah masjid tetap dapat digerakkan khususnya dalam penghimpunan infak dan sedekah secara daring.Â
Dana yang terkumpul serta penghematan pengelolaan dan pemeliharaan masjid dapat dialokasikan untuk membantu usaha UMKM. Dengan begitu, peran masjid tetap dapat dioptimalkan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Pada akhirnya, jika upaya pengoptimalan potensi ZISWAF dan ekonomi umat berbasis masjid melalui skema di atas dapat digalakkan secara optimal, diharapkan dapat menopang kebutuhan masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
Referensi :Â
Institut Tazkia. (2020). Tujuh Paket Ekonomi dan Keuangan Syariah Mengatasi Dampak Krisis Covid-19. Bogor: Institut Tazkia.
Dalmeri. (2014). Revitalisasi Fungsi Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Dan Dakwah Multikultural. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 22 (2), 12-18.