Mohon tunggu...
Iffa Farida
Iffa Farida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Iffa Nurul Azza Farida - Institut Agama Islam Negeri Kudus

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penafsiran Fikih Dalam Penafsiran Al-Qur'an

10 Desember 2024   13:50 Diperbarui: 10 Desember 2024   13:50 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Al-Qur'an merupakan kitab pedoman yang sangat sempurna untuk menjadi pengangan hidup manusia. Di dalamnya, Allah menjelaskan setiap permasalahan secara kompleks dan aktual. Kesempurnaan Al-Qur'an tentang tuntunan dan pedoman kehidupan mendorong para ulama berusaha memahaminya, sehingga tuntunan dan pedoman tersebut dapat diaplikasikan di dunia. Upaya dalam memahami wahyu tersebut melahirkan sebuah disiplin ilmu yang biasa disebut dengan tafsir. 

Sebagai hasil ijtihad terhadap wahyu, penafsiran Al-Qur'an tidak terlepas dari latar belakang atau bahkan subjektivitas para mufassir. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai corak atau kecenderungan dalam penafsiran Al-Qur'an. Mufassir yang memiliki latar belakang bahasa melahirkan tafsir lughawiy, mufassir berlatar belakang filsafat melahirkan produk tafsir falsafiy, mufassir yang memiliki latar belakang science melahirkan tafsir ilmiy. Corak atau kecendrungan penafsiran Al-Qur'an juga dipengaruhi perbedaan mazhab baik di bidang teologi maupun fikih. Perbedaan mazhab teologi melahirkan corak tafsir kalamiy atau 'aqaidy, sedangkan perbedaan mazhab fikih melahirkan berbagai tafsir dengan corak fiqhiy atau tafsir fikih. Di abad modern juga muncul corak tafsir hida'i, yaitu corak tafsir yang mengutamakan pembahasan bimbingan Al-Qur'an untuk kehidupan sesuai dengan kriteria dan syarat-syaratnya.[1]Di antara corak tafsir yang banyak berkembang dalam historis penafsiran Al-Qur'an adalah tafsir fikih. Perkembangan tafsir ini lebih pesat dibandingkan tafsir lain disebabkan banyaknya ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang hukum fikih. Menurut Al-Gazali ayat yang membahas tentang hukum fikih berjumlah kurang lebih lima ratus ayat. Sedangkan menurut Ibn al-'Arabiy jumlahnya mencapai sekitar delapan ratus ayat. Menurut mayoritas ulama jumlahnya bisa mencapai ribuan apabila yang dimaksud dengan ayat-ayat fikih tidak hanya ayat yang secara langsung membahas fikih, tetapi juga setiap ayat yang darinya bisa di-istinbath-kan hukum fikih, seperti ayat kisah.

Pesatnya perkembangan tafsir fikih dalam historis penafsiran Al-Qur'an mendorong penulis untuk membahas dan meneliti tafsir ini untuk mendeskripsikan tentang makna tafsir fikih, yang berkecimpung di dalamnya.

Pembahasan

 1. Penafsiran Fikih dalam Penafsiran Al-Qur'an

 Menurut istilah, dalam kitab al-Burhan fi 'Ulum Al-Qur'an, Imam al-Zarkasyi menjelaskan tafsir adalah

 "Tafsir adalah ilmu untuk memahami kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muuhammad SAW dan menerangkan makna-maknanya, mengeluarkan hukum hukumnya dan hikmah hikmahnya."

Fikih seacara bahasa adalah al-fahm wa al-ilmu (pemahaman dan pengetahuan). Secara istilah fikih adalah: 

 "Ilmu tentang hukum-hukum yang syar'i 'amaliy (yang terkait dengan amal perbuatan manusia) yang disimpulkan dari dalil-dalil yang rinci".[2]

Tafsir dan fikih merupakan dua disiplin ilmu yang penting dalam Islam dan keduanya memiliki kaitan sangat erat. Tafsir merupakan ilmu yang dijadikan sarana menggali makna dan kandungan Al-Qur'an secara umum. Sementara fikih merupakan ilmu yang mengelaborasi penafsiran Al-Qur'an, khususnya ayat-ayat fikih, menjadi produk hukum, yakni ayat yang menjelaskan tentang hukum agama yang terkait dengan manusia (mukallaf), seperti hukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Definisi pertama mengisyaratkan bahwa tafsir fikih adalah penafsiran yang memberikan perhatian khusus atau mengutamakan penafsiran ayat-ayat hukum, meskipun mufassir tetap menafsirkan selain ayat-ayat hukum. Hal ini dapat disimpulkan dari penggunaan kata ( ) yang dalam bahasa Indonesia berarti memperhatikan dengan sungguh-sungguh. Defenisi kedua menjelaskan bahwa tafsir fikih adalah tafsir yang hanya membahas ayat-ayat hukum, dan tidak menafsirkan selain ayat hukum. Sedangkan definisi ketiga, mendefinisikan tafsir fikih dengan ruang lingkup yang sangat luas, yaitu setiap penafsiran yang berhubungan hukum-hukum syar'i. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun