Dalam studi yang dilakukan oleh Lemhannas RI mengenai konsolidasi demokrasi, salah satu rumpun permasalahan utama dari proses yang sedang berjalan adalah kapasitas kelembagaan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
Pemilu 2024 merupakan momentum untuk menuntaskan transisi demokrasi Indonesia menuju demokrasi matang di seluruh Indonesia. Â Dengan mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, diharapkan dapat memperkuat kedaulatan rakyat dalam memilih para pemimpin di Indonesia.
Jadi, kesimpulannya yaitu makna dari demokrasi sendiri adalah yang berasal dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat,maka demokrasi seharusya apabila berdasarkan dari rakyat juga di terapkan untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan pemilu adalah mekanisme demokrasi untuk memilih seseorang yang akan mewakili rakyat dan memimpin pemerintahan. UUD 1945 telah menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang demokratis harus berdasarkan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil. Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, perlu dilakukan beberapa hal seperti kampanye yang sehat dan berkualitas, meningkatkan budaya politik, menghindari politik uang, sosialisasi pendidikan pemilih, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan. Dengan mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan memperkuat kedaulatan rakyat dalam memilih para pemimpin di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H