Berbicara mengenai Pemilu 2024, sangat erat kaitannya dengan sistem demokrasi. Sebuah pemilu dapat dilaksanakan tentu atas dasar suatu negara tersebut menganut sistem pemerintahan yang demokrasi dimana masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi nya. Salah satu bentuk aspirasi itu adalah dengan ikut berpartisipasi memilih secara langsung kepala negara, daerah maupun menggunakan hak pilihnya pada pemilihan legislatif. Terselenggaranya pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 merupakan sejarah baru dalam proses pemilihan umum yang ada di Indonesia. Berbagai macam isu terkait pemilu 2024 saat ini menjadi trending toping di kalangan masyarakat Indonesia. Demokrasi dan Pemilu yang demokratis merupakan "qonditio sine qua non", theone can not exist withoutthe others. Dalam arti bahwa Pemilu dimaknai sebagai prosedur untuk mencapai demokrasi ataumerupakan prosedur untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu untuk menduduki jabatan-jabatan politik.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata demos dan kratia yang memiliki arti pemerintahan Jadi demokratia (demokrasi) artinya pemerintahan rakyat.
Jadi pengertian demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dimana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang di perintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan mengikut sertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang Maka legitimasi pemerintah adalah kemauan rakyat yang memiliki dan mengontrolnya Rakyat memilih wakil-wakilnya dengan bebas dan melalui mereka ini pemerintahnya. Disamping itu dalam negara dengan penduduk jutaan, para warga negara mengambil bagian juga alam pemerintahan melalui persetujuan dan kritik yang dapat diutarakan dengan bebas khususnya dalam media massa. Dapat diartikan juga bahwa demokrasi yang berasal dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat,maka demokrasi seharusya apabila berdasarkan dari rakyat juga di terapkan untuk kemakmuran rakyat.
Pemilu adalah mekanisme demokrasi untuk memilih seseorang yang akan mewakili rakyat dan memimpin pemerintahan. Secara normatif, penyelenggaraan Pemilu di Indonesia memunyai empat (4) tujuan pokok, yaitu; pertama, untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, kedua, untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, bersih, dan kuat, ketiga, memperoleh dukungan rakyat, ke-empat, mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil pemilu menentukan jalannya pemerintahan lima tahun berikutnya sesuai dengan aspirasi masyarakat. Keberhasilan penyelenggaran pemilu banyak dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab masyarakat, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Setidaknya terdapat tiga hal yang dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menilai apakah pemilu diselenggarakan secara demokratis atau tidak,
- ada tidaknya pengakuan, perlindungan, dan pemupukan HAM;
- terdapat persaingan yang adil dari peserta pemilu;
- terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang menghasilkan pemerintahan yang legitimate.
Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidaklah dapat terpisahkan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis di sebuah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Selanjutnya dalam mewujudkan pemilu demokratis sesuai dengan pancasila dan UUD1945 adalah faktor penyelenggara Pemilu, UUD 1945 Pasal 22 E ayat (5) menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Pemilu 2024 akan menjadi ujian yang sesungguhnya bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis:
- Kampanye yang sehat dan berkualitas
Presiden Joko Widodo mengingatkan para kontestan Pemilu 2024 agar menjalankan kampanye yang sehat dan berkualitas . Kampanye yang sehat dan berkualitas akan memperkuat demokrasi dan menghindari politik identitas yang berpotensi memecah belah bangsa
- Kampanye yang sehat dan berkualitas
Presiden Joko Widodo mengingatkan para kontestan Pemilu 2024 agar menjalankan kampanye yang sehat dan berkualitas . Kampanye yang sehat dan berkualitas akan memperkuat demokrasi dan menghindari politik identitas yang berpotensi memecah belah bangsa
- Meningkatkan budaya politik
Budaya politik yang baik sangat berpengaruh dengan politik identitas, karena variabel pertamanya adalah konsensus dan kohesi politik. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan budaya politik yang baik agar dapat memperkuat demokrasi.
- Menghindari politik uang
Politik uang memiliki potensi yang bisa merugikan negara, karena ada kecenderungan jika sudah berhasil memenangkan suara akan ada upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan sebelumnya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menghindari politik uang agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil.
- Sosialisasi pendidikan pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung melakukan sosialisasi pendidikan pemilih serta Pemilu kepada masyarakat melalui kirab Pemilu. Sosialisasi pendidikan pemilih dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan memperkuat demokrasi.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan
Dalam studi yang dilakukan oleh Lemhannas RI mengenai konsolidasi demokrasi, salah satu rumpun permasalahan utama dari proses yang sedang berjalan adalah kapasitas kelembagaan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
Pemilu 2024 merupakan momentum untuk menuntaskan transisi demokrasi Indonesia menuju demokrasi matang di seluruh Indonesia. Â Dengan mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, diharapkan dapat memperkuat kedaulatan rakyat dalam memilih para pemimpin di Indonesia.
Jadi, kesimpulannya yaitu makna dari demokrasi sendiri adalah yang berasal dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat,maka demokrasi seharusya apabila berdasarkan dari rakyat juga di terapkan untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan pemilu adalah mekanisme demokrasi untuk memilih seseorang yang akan mewakili rakyat dan memimpin pemerintahan. UUD 1945 telah menegaskan bahwa penyelenggara pemilu yang demokratis harus berdasarkan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil. Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, perlu dilakukan beberapa hal seperti kampanye yang sehat dan berkualitas, meningkatkan budaya politik, menghindari politik uang, sosialisasi pendidikan pemilih, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan. Dengan mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan memperkuat kedaulatan rakyat dalam memilih para pemimpin di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H