Mohon tunggu...
Ifan EndiSusanto
Ifan EndiSusanto Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang ASN yang gemar membaca

Pejabat Fungsional Pranata Humas di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Memadukan Komunikasi Partisipatoris dan Humas Pemerintah

27 September 2021   11:39 Diperbarui: 28 September 2021   08:30 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Public relation dalam instansi pemerintahan | Sumber: pexels/@rodnae-prod

Setidaknya ada dua prinsip prinsip komunikasi partisipatoris yang perlu diketahui (dan bisa diterapkan) seorang humas pemerintah, yaitu prinsip dialog dan berbagi pengetahuan. 

Chitnis (2005) menjelaskan bahwa komunikasi partisipatoris merupakan proses dialogis. Setiap partisipan memiliki hak yang sama untuk berbicara dan didengar, tanpa harus takut pendapatnya akan diabaikan atau ditekan. 

Tufte dan Mefalopoulos (2009) berargumen, dialog merupakan solusi atas persoalan komunikasi dalam pembangunan yang disebabkan kurangnya keterikatan antar pemangku kepentingan.

Proses dialogis mendorong seorang humas pemerintah untuk menempatkan publik dalam posisi yang sejajar. Aspirasi masyarakat perlu ditampung, diapresiasi, dan ditindaklanjuti. Perlu adanya respon yang cepat dan akurat terhadap setiap aspirasi, pertanyaan, maupun aduan dari masyarakat. Proses dialog juga merangsang keterbukaan dari pemerintah dan membentuk ikatan (engagement) dengan publik.

Sementara itu, terkait prinsip berbagi pengetahuan, Cadiz (2005) menyatakan bahwa komunikasi partisipatoris untuk pembangunan pada hakekatnya merupakan pembelajaran bersama (joint learning) di antara pemangku kepentingan untuk membangun pengetahuan (knowledge-building). Dalam konteks ini, maka seorang humas pemerintah berperan sebagai agen-agen untuk mengedukasi masyarakat.

Seringkali, adanya kritik, protes, bahkan pelanggaran aturan oleh masyarakat tidaklah disebabkan intensi buruk yang disengaja, melainkan karena kekurangtahuan semata. Di sinilah peran seorang (atau tim) humas pemerintah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat luas.

Tentu saja penulis tidak bermaksud bertungkus lumus berbicara soal komunikasi partisipatoris semata. Yang penulis jelaskan di atas hanya sekilas mengenai keterkaitan (dan keterikatan) antara prinsip komunikasi partisipatoris dan pelaksanaan tugas seorang humas pemerintah. 

Tujuan penulis melalui artikel adalah ingin mengajak dan merangsang sesama humas pemerintah untuk mengembangkan diri dan belajar tidak hanya aspek teknis kehumasan, namun berupaya memahami konteks yang lebih luas. 

Dan, semestinya seperti itulah humas pemerintah. Ia harus pandai dan telaten untuk mempelajari bidang-bidang lain relevan dengan pelaksanaan tugasnya. 

Sehingga, seorang humas tidak hanya mahir dalam pelaksanaan teknis kehumasan, namun juga tajam dan jeli dalam membaca dan memahami lingkungan yang melingkupi ranah tugasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun