Mohon tunggu...
Ifan EndiSusanto
Ifan EndiSusanto Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang ASN yang gemar membaca

Pejabat Fungsional Pranata Humas di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Humas dan Contoh Kasus Manajemen Krisis

26 Juni 2018   09:17 Diperbarui: 26 Juni 2018   09:29 18605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam skala yang berbeda, beberapa waktu yang lalu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga sempat didera krisis yang disebabkan kecelakaan/insiden dalam pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang menimbulkan tujuh korban luka-luka. Apalagi, dalam waktu yang hampir bersamaan terdapat pula kecelakaan kerja di ruas tol yang lain. 

Sebagai langkah penanganan, selain mencari penyebab terjadinya kecelakaan, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo kemudian melakukan moratorium proyek konstruksi elevated seperti jalan layang tol maupun non-tol dan jembatan pada 20 Februari 2018 (moratorium ini kemudian dicabut pada 3 Maret 2018).

Langkah Kementerian PUPR tersebut ternyata tepat dan mendapat dukungan banyak pihak. Misalnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo yang mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan moratorium atau menghentikan sementara seluruh proyek tol layang di Indonesia untuk dilakukan evaluasi secara komprehensif. Selain itu, langkah moratorium juga membuat pemberitaan negatif tentang pembangunan infrastruktur tidak lagi sering muncul di media.Hal ini penting mengingat pembangunan infrastruktur merupakan salah satu program prioritas pemerintah di era Presiden Jokowi.

Sebagai penutup, Hamad (2016) menjelaskan rumusan untuk mengelola krisis dikenal sebagai 4R : Regret, Responsibility, Reform dan Restitution. 

Regret : nyatakan penyesalan atas peristiwa yang terjadi. Tegaskan bahwa hal ini sama-sama bukan merupakan keinginan kita semua. 

Responsibility: tegaskan bahwa institusi/perusahaan bertanggungjawab atas kejadian yang tak diinginkan ini. 

Reform : tegaskan bahwa institusi/perusahaan telah melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki keadaan, serta mencegah terjadinya hal yang serupa di masa mendatang. 

Restitution: berikan kompensasi/ganti rugi. Untuk yang bersifat material ganti rugi diberikan dalam bentuk uang atau barang yang senilai atau lebih besar. Untuk yang bersifat moril, berikan perhatian, tindakan perbaikan serta sikap menyesal yang tidak dibuat-buat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun