Pertama, media sosial didesain untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga, serta menggali aspirasi publik. Kedua, media sosial adalah media interaktif, hal ini harus dimanfaatkan oleh Humas untuk lebih dekat dengan publik. Humas harus dapat mengikuti ritme media sosial, berkomunikasi secara langsung dan memberikan respon dengan segera.
Ketiga, media sosial adalah dokumentasi online. Mengingat sifatnya yang terbuka dan bergesernya privasi, segala macam yang disajikan di sana akan terekam oleh mesin pengindeks dan dapat dijadikan bukti yang berkekuatan hukum. Dalam hal ini, seorang humas harus mengetahui informasi apa yang patut dan tidak patut di sampaikan kepada publik serta bagaimana menyampaikannya.
Keempat, media sosial menjangkau publik yang sangat luas sehingga diperlukan pemahaman dalam penyebaran informasi dan cara berkomunikasi lintas budaya. Media sosial bagi sebagian kalangan dianggap sebagai antisosial.
Untuk menghindari stigma ini, tentu seorang humas harus mampu menyeimbangkan peran media komunikasi bermedia online dengan komunikasi langsung dengan publiknya, terutama publik internal yang secara fisik dan geografis sangat dekat.
Penggunaan Media Sosial oleh Humas Pemerintah
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, per tanggal 10 Juli 2017, total ada 34,4 juta follower/subscriber akun media sosial pemerintah. Dengan rincian Twitter : 29,1 juta follower, Facebook : 4,5 juta subscriber dan Instagram : 727,081 follower. Angka ini jauh di atas data tahun 2016, sebanyak 19,7 Juta follower/subscriber.
Siswadi (2017) memaparkan beberapa poin penting dalam optimalisasi media sosial oleh humas pemerintah :
- Mengoptimalkan grup pengelola medsos dan online yang sudah terbentuk;
- Membantu menyebarkan program prioritas pemerintah, terutama wawasan kebangsaan, infrastruktur, dan pemerataan ekonomi;
- Bersama-sama menangkal isu hoax;
- Rajin mengkomunikasikan capaian program prioritas daerah; dan
- Membangun relasi dengan stakeholder, terutama komunitas-komunitas seperti KIM, blogger, dll.
Salah satu fungsi utama yang diharapkan dari media sosial pemerintah adalah menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukung lainnya terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.Â
Narasi tunggal adalah rumusan pesan kunci mengenai isu yang menjadi perhatian bersama. Dan, ditujukan sebagai referensi dalam menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan dalam berkomunikasi kepada publik.
Fungsi lain yang diharapkan dari media sosial pemerintah adalah menangkal isu-isu hoax yang terus menjamur seiring dengan semakin berkembangnya media sosial itu sendiri.
Namun, langkah ini tentunya tidaklah mudah, seperti dikatakan Putra (2017) bahwa untuk mengoptimalkan fungsi dan peran humas pemerintah dalam usaha menangkal hoax perlu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan yang sifatnya teknis tentang media baru dan media sosial. Namun, bagian tersulit dari literasi media sosial, yaitu selalu melibatkan tingkat kekritisan para pegawai humas pemerintah daerah dalam aktivitas media sosial.