Mohon tunggu...
Ifan alexander
Ifan alexander Mohon Tunggu... Jurnalis - Barokah

jadilah manusia jangan jadi manusia lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Reforma Agraria dan konflik HGB di Perairan

25 Januari 2025   11:09 Diperbarui: 25 Januari 2025   11:14 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengembalikan cita Hukum menuju keadilan yang sejati, yakni mensejahterakan masyarakat atau setidak- tidaknya mengurangi ketidakmerataan. 

Nelayan wilayah pesisir sering kali tidak mendapatkan perlindungan hak tenurial yang layak. Karena akar konflik pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perikanan terjadi karena tiadanya perlindungan 

UU 7/2016 seharusnya menjamin perlindungan nelayan dengan pemberian hak akses dan ruang 

Dalam Cita-cita UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria 

dengan cita-cita Pasal 33 UUD 1945, yang populer dengan sebutan Hukum agraria dalam artian luas, Namun disadari bila cita-cita UUPA "belum" terakomodasi oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA, 

Seharusnya  istilah agraria merujuk pada objek pengaturan yang lebih luas, yakni segala sesuatu yang meliputi/berkenaan dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 

ketidakpastian hukum dalam penguasaan tanah yang memberikan dis insentif bagi dunia usaha, kompartementalissi kebijakan di bidang agraria (pertanahan, kehutanan, pertambanagn, pertanian, tata ruang, sumberdaya air, kelautan dan pesisir). 

Fakta hukum penguasaan tanah dihadapkan pada persoalan, "bukan kisah kaya yang kian kaya dan kaum miskin yang makin miskin, tetapi kaum kaya yang menjadi kaya lebih cepat dari pada kaum miskin". Semua terjadi akibat belum meratanya 

masyarakat menikmati hasil pembangunan satu diantaranya adalah masyarakat Hukum adat  di wilayah pesisir pantai 

Dalam hal ini terjadinya konflik Penemuan HGB 656 hektare di laut Sidoarjo 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun