Sistem pengawasan dan transparansi yang lemah juga dapat memelihara korupsi. Ketika mekanisme pengawasan tidak efektif atau terdapat celah untuk manipulasi atau penyalahgunaan, para pelaku korupsi akan merasa lebih leluasa untuk bertindak tanpa takut terkena sanksi.
5. Perlindungan terhadap Pengadu atau Whistleblower yang Kurang Memadai
Perlindungan terhadap pengadu atau whistleblower yang kurang memadai juga dapat memelihara korupsi. Banyak orang yang memiliki informasi tentang praktik korupsi merasa takut atau ragu untuk melaporkannya karena takut akan represalias atau kehilangan pekerjaan mereka.
Dalam menjawab pertanyaan apakah kita benar-benar berusaha memberantas korupsi atau justru secara tidak langsung memeliharanya sangat penting untuk mengevaluasi setiap aspek sistem hukum, politik, dan sosial yang mungkin menciptakan lingkungan yang mendukung korupsi.
Upaya nyata untuk memberantas korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat sipil, dan individu-individu dalam masyarakat.
Semoga KPK di masa periode 2024-2029 benar-benar bisa melaksanakan tugas secara independen dan tidak tebang pilih agar indonesia menjadi negara yang nyaman dan bersih dari korupsi.