Mohon tunggu...
Ifah Latifah
Ifah Latifah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penulis buku antologi Guru Profesional (Laikesa: 2020). Antologi Jawaban dari Tuhan (Dd Publishing:2020). Antologi Mengedukasi Negeri (Madani Kreatif: 2020) Guru Limited Edition ( Pustaka Literasi : 2021) Puisi 1000 penggiat Literasi judul Indonesia bangkit(Geliat gemilang abad i: 2021) Nak sungguh aku mencintaimu ( Little Soleil : 2021)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seleksi Capim dan Dewas KPK: Memberantas Korupsi atau Memelihara Korupsi?

13 Juni 2024   00:56 Diperbarui: 13 Juni 2024   01:33 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi telah menjadi momok yang menghantui banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Setiap tahun, miliaran dolar uang publik dihamburkan oleh para koruptor, meninggalkan dampak yang merugikan bagi pembangunan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, di tengah-tengah upaya untuk memberantas korupsi, terkadang tindakan dan kebijakan yang diambil justru menimbulkan pertanyaan: Apakah kita benar-benar berusaha memberantas korupsi atau justru secara tidak langsung memeliharanya?

Memilih Capin (Calon pemimpin) dan Dewas (dewan pengawas) KPK bukanlah pekerjaan yang mudah, karena berpengaruh pada intregritas dan kredibilitas. Tindakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia dibaratkan dengan mata pisau yang hanya tajam kebawah tetapi tumpul diatas. Artinya hukum hanya ditujukan masyarakat kelas bawah sedangkan para petinggi kerap sekali lepas dari jeratan hukum, padahal secara nyata terlihat jelas sudah melakukan tindak korupsi. Mengapa hal ini bisa terjadi? Ini dia Beberapa alasannyaa dalah:

1. Hukum yang Lemah dan Penegakan Hukum yang Tidak Tegas

Salah satu pilar utama dalam memberantas korupsi adalah hukum yang kuat dan penegakan hukum yang tegas. Namun, seringkali hukum yang ada tidak cukup memadai dan penegakan hukumnya tidak konsisten. Para pelaku korupsi kadang-kadang dapat lepas dari hukuman atau menerima hukuman yang ringan, yang justru menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. Lucunya tindakan korupsi terkadang dilakukan oknum penegak hukum itu sendiri, nah kalau begini pasti agak repot ya? Ibarat jeruk makan  jeruk.  

2. Korupsi di Kalangan Pejabat dan Elit Politik

Korupsi sering kali terjadi di kalangan pejabat dan elit politik, yang seharusnya menjadi teladan dan pelayan masyarakat. Praktik nepotisme, kolusi, dan suap-menyuap dapat merusak sistem politik dan mengorbankan kepentingan rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

3. Kultur dan Norma yang Meresap dalam Masyarakat

Korupsi juga bisa terjadi karena adanya budaya dan norma yang meresap dalam masyarakat. Praktik suap-menyuap atau pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau diperlukan untuk mendapatkan layanan atau keuntungan tertentu. Hal ini menciptakan lingkungan yang memelihara korupsi daripada memeranginya.

Suatu hari saya pernah mengurus surat menyurat di sebuah lembaga yang saya tidak ingin sebutkan namanya. Untuk kepengurusan surat tersebut saya harus membayar lebih dari jumlah nominal yang tertera. Kocak memang padahal jelas-jelas terpampang berapa jumlah yang harus dibayarkan dan terpampang pula spanduk dengan bacaan Zona Integritas. Tetapi saya tetap harus membayar dengan jumlah yang berbeda.  Tidak bahaya tah?

4. Keterbatasan Sistem Pengawasan dan Transparansi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun