Mohon tunggu...
Ifah Latifah
Ifah Latifah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penulis buku antologi Guru Profesional (Laikesa: 2020). Antologi Jawaban dari Tuhan (Dd Publishing:2020). Antologi Mengedukasi Negeri (Madani Kreatif: 2020) Guru Limited Edition ( Pustaka Literasi : 2021) Puisi 1000 penggiat Literasi judul Indonesia bangkit(Geliat gemilang abad i: 2021) Nak sungguh aku mencintaimu ( Little Soleil : 2021)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penyandang Disabilitas, Haruskah Dikasihani?

16 Juli 2023   08:50 Diperbarui: 16 Juli 2023   17:25 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inpuhttps://megapolitan.antaranews.com/

Bunga adalah nama samaran seorang anak penyandang disabilatas yang memiliki kekurangan pendenganran dan sulit berbicara. Awalnya orang tua Bunga menyekolahkan anaknya disekolah Luar Biasa (SLB). Berharap Bunga dapat berkembang di SLB ternyata sia-sia, Bukannya mengalami peningkatan justru Bunga semakin jarang berbicara karena terus berkomunikasi dengan bahasa isyarat, sehingga beberapa kosa-kata yang selama ini sudah bisa disebutkan justru semakin hari-semakin berkurang, Ia menjadi terkesan bisu.

Orang tua Bunga merasa resah Ia merasa Bunga perlu bersosialisasi dan berinteraksi dengan teman-teman dan lingkungan normal. Sehingga Ia memutuskan memindahkan Bunga ke sebuah sekolah Formal negeri biasa dengan lingkungan peserta didik norrmal. Namun polemik terjadi kehadiran Bunga mengalami banyak penolakan dari para guru disekolah tersebut. Sebagaian guru menganggap Bunga tidak layak bersekolah di sekolah Formal. Tetapi setelah melalui musyawarah dan berbagai pertimbangan akhirnya Bunga diterima dan dapat bersekolah di sekolah negeri tersebut.

Satu tahun berlalu tidak disangka bunga mengalami perkembangan luar biasa, Bunga mulai beradaptasi dengan lingkungannya dan kini Bunga telah menambah beberapa pembendaharaan kosa-katanya dan suaranya mulai terdengar lebih jelas.

Dari kasus tersebut muncul beberapa pertanyaan

Salahkan orang tua Bunga menyekolahkan Bunga disekolah tersebut?

Benarkah tindakan guru menolak Bunga?

Sebenarnya apa sih defenisi disabilitas?

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016   dalam Pasal 1 angka 4, yang menyatakan:

"Disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan berbagai alat dan kondisi di lingkungan sosialnya dapat membatasi seseorang untuk melakukan kegiatan sebagaimana mestinya."

Menurut American Psychological Association (APA): disabilitas di defenisikan sebagai "ketidakmampuan yang signifikan yang mengganggu fungsi mental, fisik, atau sensorik individu dan secara substansial mempengaruhi kehidupan sehari-hari."

Definisi diatas menekankan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang bersifat jangka waktu lama, serta mempengaruhi interaksi individu dengan lingkungannya dan membatasi kemampuan individu untuk melakukan kegiatan sehari-hari dengan normal.

Masih dalam Undang -undang no 8 tahun 2016 diatur tentang hak-hak bagi penyandang disabilitas yang mencakup beberapa poin penting yaitu:

Undang-undang ini mengakui hak-hak dasar penyandang disabilitas, termasuk hak atas kesetaraan, non-diskriminasi, aksesibilitas, pendidikan inklusif, kesehatan, pekerjaan, transportasi, informasi, partisipasi politik, kehidupan keluarga, dan budaya.

Aksesibilitas: Undang-undang ini menekankan pentingnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam lingkungan fisik, transportasi, komunikasi, informasi, teknologi, dan layanan publik. Pemerintah dan sektor swasta diwajibkan untuk menyediakan aksesibilitas yang memadai dan menghapus hambatan yang ada.

Pendidikan Inklusif: Undang-undang ini mendorong pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang setara, inklusif, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan potensinya.

Perlindungan Hukum: Undang-undang ini melindungi penyandang disabilitas dari diskriminasi, pelecehan, kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, konseling, dan dukungan hukum yang memadai.

Keterlibatan Masyarakat: Undang-undang ini mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Mereka memiliki hak untuk berorganisasi, berkomunikasi, berpendapat, dan mempengaruhi kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan mereka.

Pemberdayaan dan Rehabilitasi: Undang-undang ini mengatur upaya pemberdayaan dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, termasuk pelatihan, akses ke pekerjaan, layanan kesehatan dan rehabilitasi, serta dukungan sosial dan ekonomi.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas ini bertujuan untuk memastikan perlindungan, pemenuhan hak, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan ajaran agama islam yang memandang manusia sebagai manusia yang sama tanpa memandang perbedaan kasta, keadaan fisik dan kepemilikan harta benda. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

"Allah tidak memandang rupa bentukmu dan harta mu, tetapi Dia melihat hatimu dan amal-amalmu." (Al-Quran, Surah Al-Hujurat, 49:13).

Namun sayang meskipun Alquran telah menerangkan bahwa Allah hanya memandang manusia dari sisi amalnya saja bukan fisik maupun harta dan Undang-undang disabilitas telah di sahkan sejak tahun 2016, namun  diskriminasi terhadap penyandang disabilitas masih ada dalam masyarakat kita. Diskriminasi ini dapat terjadi dalam berbagai bidang kehidupan dan dapat menghambat akses mereka terhadap kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil. Pastinya hal ini bertentengan dengan sila 5 Pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Beberapa diskriminasi yang kerap dialami penyandang disabilitas diantaranya:

  • Diskriminasi Pekerjaan: Penyandang disabilitas sering menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi mereka. Mereka mungkin menghadapi diskriminasi dalam proses rekrutmen, pemecatan yang tidak adil, atau keterbatasan aksesibilitas di tempat kerja.
  • Aksesibilitas Terbatas: Banyak penyandang disabilitas menghadapi kesulitan dalam mengakses lingkungan fisik, transportasi, komunikasi, dan teknologi. Keterbatasan aksesibilitas dapat menghambat partisipasi mereka dalam kegiatan sehari-hari, seperti akses ke fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
  • Stigma dan Prasangka: Penyandang disabilitas sering menghadapi stigmatisasi, prasangka, dan stereotip negatif dalam masyarakat. Ini dapat menyebabkan pengucilan sosial, pengabaian, dan perlakuan tidak adil dalam interaksi sehari-hari.
  • Terbatasnya Akses ke Pendidikan: Beberapa penyandang disabilitas menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan inklusif dan berkualitas. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya aksesibilitas fisik, kurikulum yang tidak memadai, dan kurangnya dukungan dan akomodasi yang diperlukan untuk belajar.
  • Keterbatasan Akses ke Layanan Kesehatan: Penyandang disabilitas mungkin mengalami keterbatasan akses ke layanan kesehatan yang diperlukan, baik dalam hal akses fisik ke fasilitas kesehatan maupun dalam hal penyediaan layanan kesehatan yang ramah disabilitas.

Jadi apakah Bunga dan penyandang disabilitas pantas untuk di kasihani?

Tentu saja jawabannya tidak. Karena sesungguhnya mereka telah memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya.

 Yang harus dilakukan adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi mereka untuk mempergunakan haknya serta memberikan Fasilitas-fasilitas yang dapat mengurangi hambatan-hambatan  yang mereka alami.

Mereka harus diberikan pendidikan dan pelatihan-pelatihan agar dapat hidup mandiri tanpa bergantung dengan orang lain. Penerimaan masyarakat dimana mereka tinggal menjadi hal yang sangat penting sebagai dukungan moril agar mereka tidak terisolasi.

Meskipun Regulasi telah tersedia namun pelaksanaan di lapangan  masih jauh dari harapan. Kelemahan tata kelola mungkin bisa jadi salah satu penyebabnya.  Mari berbenah diri, membuka mata dan hati untuk memandang seutuhnya, bukan dengan sebelah mata. Mereka butuh dukungan, motivasi dan semangat dan mereka adalah calon ahli syurga.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun