Masih dalam Undang -undang no 8 tahun 2016 diatur tentang hak-hak bagi penyandang disabilitas yang mencakup beberapa poin penting yaitu:
Undang-undang ini mengakui hak-hak dasar penyandang disabilitas, termasuk hak atas kesetaraan, non-diskriminasi, aksesibilitas, pendidikan inklusif, kesehatan, pekerjaan, transportasi, informasi, partisipasi politik, kehidupan keluarga, dan budaya.
Aksesibilitas: Undang-undang ini menekankan pentingnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam lingkungan fisik, transportasi, komunikasi, informasi, teknologi, dan layanan publik. Pemerintah dan sektor swasta diwajibkan untuk menyediakan aksesibilitas yang memadai dan menghapus hambatan yang ada.
Pendidikan Inklusif: Undang-undang ini mendorong pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang setara, inklusif, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan potensinya.
Perlindungan Hukum: Undang-undang ini melindungi penyandang disabilitas dari diskriminasi, pelecehan, kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, konseling, dan dukungan hukum yang memadai.
Keterlibatan Masyarakat: Undang-undang ini mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Mereka memiliki hak untuk berorganisasi, berkomunikasi, berpendapat, dan mempengaruhi kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan mereka.
Pemberdayaan dan Rehabilitasi: Undang-undang ini mengatur upaya pemberdayaan dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas, termasuk pelatihan, akses ke pekerjaan, layanan kesehatan dan rehabilitasi, serta dukungan sosial dan ekonomi.
Undang-Undang Penyandang Disabilitas ini bertujuan untuk memastikan perlindungan, pemenuhan hak, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam kehidupan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan ajaran agama islam yang memandang manusia sebagai manusia yang sama tanpa memandang perbedaan kasta, keadaan fisik dan kepemilikan harta benda. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
"Allah tidak memandang rupa bentukmu dan harta mu, tetapi Dia melihat hatimu dan amal-amalmu." (Al-Quran, Surah Al-Hujurat, 49:13).
Namun sayang meskipun Alquran telah menerangkan bahwa Allah hanya memandang manusia dari sisi amalnya saja bukan fisik maupun harta dan Undang-undang disabilitas telah di sahkan sejak tahun 2016, namun  diskriminasi terhadap penyandang disabilitas masih ada dalam masyarakat kita. Diskriminasi ini dapat terjadi dalam berbagai bidang kehidupan dan dapat menghambat akses mereka terhadap kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil. Pastinya hal ini bertentengan dengan sila 5 Pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa diskriminasi yang kerap dialami penyandang disabilitas diantaranya:
- Diskriminasi Pekerjaan: Penyandang disabilitas sering menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kualifikasi mereka. Mereka mungkin menghadapi diskriminasi dalam proses rekrutmen, pemecatan yang tidak adil, atau keterbatasan aksesibilitas di tempat kerja.
- Aksesibilitas Terbatas: Banyak penyandang disabilitas menghadapi kesulitan dalam mengakses lingkungan fisik, transportasi, komunikasi, dan teknologi. Keterbatasan aksesibilitas dapat menghambat partisipasi mereka dalam kegiatan sehari-hari, seperti akses ke fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
- Stigma dan Prasangka: Penyandang disabilitas sering menghadapi stigmatisasi, prasangka, dan stereotip negatif dalam masyarakat. Ini dapat menyebabkan pengucilan sosial, pengabaian, dan perlakuan tidak adil dalam interaksi sehari-hari.
- Terbatasnya Akses ke Pendidikan: Beberapa penyandang disabilitas menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan inklusif dan berkualitas. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya aksesibilitas fisik, kurikulum yang tidak memadai, dan kurangnya dukungan dan akomodasi yang diperlukan untuk belajar.
- Keterbatasan Akses ke Layanan Kesehatan: Penyandang disabilitas mungkin mengalami keterbatasan akses ke layanan kesehatan yang diperlukan, baik dalam hal akses fisik ke fasilitas kesehatan maupun dalam hal penyediaan layanan kesehatan yang ramah disabilitas.