Mohon tunggu...
IDZAN RIZAL YOTANTO
IDZAN RIZAL YOTANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang membaca novel dan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Pinjaman dan Penerbitan Obligasi Daerah Terhadap Kebijakan Fiskal Nasional

19 Mei 2024   22:41 Diperbarui: 21 Mei 2024   18:18 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka pendek yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan. Pinjaman ini digunakan untuk menutup kekurangan arus kas

2. Pinjaman jangka menengah merupakan pinjaman daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. Pinjaman ini digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan pendapatan.

3. Pinjaman Jangka panjang, kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan. Pinjaman ini digunakan untuk membiayai investasi prasarana dan sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan langsung, penerimaan tidak langsung, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

Pemerintah terus memberikan kemudahan pinjaman daerah agar setiap daerah memiliki dana yang cukup dalam memenuhi kebutuhan dan pembangunan infrastruktur. Salah satunya dengan mendirikan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang merupakan institusi bisnis milik pemerintah yang dapat memberikan layanan pada pinjaman daerah ini secara masif, cepat dan terukur. Meskipun memiliki potensi pinjaman yang relatif besar, namun banyak daerah yang belum optimal memanfaatkan potensi tersebut untuk pembiayaan daerah. 

Dapat dilihat dari kapasitas pemanfaatan pinjaman yang kecil dan bahkan tidak pernah melakukan pinjaman sama sekali. Menteri Keuangan menyebutkan bahwa rasio pemerintah daerah yang mampu dan mau melakukan pinjaman ke PT SMI hanya 16% dari seluruh Pemerintah Daerah (Pemda). Data SMI menunjukan terdapat 450 daerah yang eligible, tetapi hanya 21 Pemda yang menggunakan dana pinjaman dari SMI.

Pinjaman daerah yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk kepentingan daerah tidak terlepas dari kecurangan. Pemkab Batanghari, Jambi memperoleh pinjaman daerah jangka menengah untuk pekerjaan proyek fisik yang didanai oleh Bank Jambi dan Bank Sumsel Babel sejumlah 200 milyar. Tetapi pada realisasinya hanya mencapai 163 milyar saja. 

Dana tersebut direncanakan untuk membiayai 59 proyek jalan dan drainase. Saat melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Batanghari 2022 pada awal 2023, BPK menemukan ternyata terdapat satu paket pekerjaan yang diputus kontrak, yakni proyek jalan Desa Pompa Air yang dibiayai sekitar 32 milyar. 

Ditemukan juga sebanyak 15 paket pekerjaan mengalami keterlambatan. Keterlambatan tersebut menyebabkan dikenai denda, akan tetapi dari 10 pekerjaan tersebut tidak dikenai denda senilai Rp 8.044.198.000. BPK juga menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan atas lima paket pekerjaan di PUTR yang dibiayai dengan nilai sekitar Rp 2,4 miliar. 

Kasus di atas merupakan kecurangan yang terjadi pada pinjaman daerah. Perlu adanya kesadaran bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dengan jujur, pinjaman daerah merupakan dana yang krusial dan harus dikembalikan. Apabila disalah gunakan akan merugikan semua masyarakat yang ada. BPK perlu lebih mengawasi dan tegas dalam menegakkan hukum. Peran masyarakat juga perlu dalam mengawasi jalannya alur pemerintah agar dapat meminimalisir kecurangan yang dapat terjadi.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional menjelaskan juga mengenai obligasi daerah dan sukuk daerah. Obligasi daerah didefinisikan sebagai surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 

Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset sukuk daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman dan penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun