Mohon tunggu...
Idrus Ali
Idrus Ali Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Lahir di desa terpencil, Nagasari, kec. Palengaan, kab. Pamekasan, Madura.

Selanjutnya

Tutup

Politik

ASN Dituntut Netral di Pemilu

7 Februari 2024   00:56 Diperbarui: 7 Februari 2024   02:04 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi netralitas ASN/pemilu/https://sumut.antaranews.com

Pesta rakyat sudah di depan mata. Sembilan hari lagi menuju pemilu 2024. Presiden baru akan dipilih oleh rakyat. Rakyatlah yang menjadi penentu.

Satu orang satu suara itu cermin demokrasi. Pemilu inilah anggapan demokrasi yang sesungguhnya versi kebanyakan warga sipil.

14 Februari 2024 merupakan hari yang dinanti. Dimana rakyat memilih pemimpin berdasar pada hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Baik dia petani, buruh, guru, termasuk aparatur sipil negara (ASN) berhak dan bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih.

Namun, jika Anda seorang ASN. Sikap netral harus dijunjung tinggi, terlebih menuju Pemilu yang tinggal menghitung hari. Sebab belakangan media sosial banjir dengan pemberitaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digugat netral dalam Pemilu 2024.

Sikap netral ASN itupun kian jadi sorotan di media sosial. Banyak yang dilaporkan bahkan bisa mengancam profesinya sebagai ASN.

Meski, ASN juga bagian dari rakyat. Punya hak dan kewajiban yang sama untuk memilih pemimpin di Pemilihan Umum (Pemilu). Ini bukan sekadar istilah rakyat. Tapi Ini soal pemilu dan netralitas pelayanan publik.

Sebagaimana tugasnya, ASN merupakan bagian dari pelayan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. ASN juga memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan prima.

Bila muncul kesenjangan maka profesionalime dan netralitas ASN juga dipertanyakan. Banyaknya aduan hingga laporan membuat ASN dituntut mempertaruhkan profesinya sebagai ASN.

Meski sekarang ini sudah memasuki serba media sosial. Namun sebagai ASN tetap ingat tugas dan tanggung jawab untuk adil, netral dan tidak mengkampanyekan salah satu calon.

Netralitas ASN ditunjukkan melalui sikap pelayanan publik yang netral dan melayani. Bila tidak, profesi ke ASN-annya jadi taruhan. Inilah negara hukum yang sesungguhnya.

Hingga saat ini, sedikitnya badan kepegawaian nasional (BKN) mencatat sebanyak 47 pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu sejak 2023-2024.

Hal yang dilanggar ASN rata-rata mereka membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Seandainya ASN tidak netral, mungkin inilah sanksi-sanksi bagi ASN yang melanggar di pemilu.

1. Sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

2. Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) .

Sanksi diatas sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun