Netralitas ASN ditunjukkan melalui sikap pelayanan publik yang netral dan melayani. Bila tidak, profesi ke ASN-annya jadi taruhan. Inilah negara hukum yang sesungguhnya.
Hingga saat ini, sedikitnya badan kepegawaian nasional (BKN) mencatat sebanyak 47 pelanggaran netralitas ASN terkait pemilu sejak 2023-2024.
Hal yang dilanggar ASN rata-rata mereka membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.
Seandainya ASN tidak netral, mungkin inilah sanksi-sanksi bagi ASN yang melanggar di pemilu.
1. Sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.
2. Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) .
Sanksi diatas sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI