Mohon tunggu...
Idris Wiranata
Idris Wiranata Mohon Tunggu... Lainnya - (Orion Ezra)

Tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Dengan ketertarikan di dunia psikologi, hukum dan teknologi, saya membawa perspektif yang unik ke dalam tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mempertontonkan Kemaluan di Muka Umum, Sanksi Hukum bagi Eksibisionis

31 Agustus 2024   19:58 Diperbarui: 31 Agustus 2024   20:02 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RJK (19 Tahun), seorang pria yang dipolisikan karena mempertontonkan kemaluannya ke driver ojol pada hari Minggu (tanggal 28 Juli 2024), di Pasir Impun, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dan diketahui bahwa RJK ternyata anggota komunitas Eksibisionis.

Mari kita lakukan analisis hukum terkait kasus ini berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Berikut adalah analisis hukum yang detail:

1. Tindak Pidana yang Dilakukan

Berdasarkan peristiwa tersebut, tindakan yang dilakukan oleh RJK dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul atau tidak senonoh di muka umum. Ini adalah perbuatan yang dapat menyinggung rasa kesusilaan dan dianggap melanggar norma sosial.

2. Dasar Hukum

Tindakan yang dilakukan oleh RJK dapat dikaitkan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia:

  • Pasal 281 KUHP:
    Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan di depan umum. Bunyi pasal 281 KUHP adalah sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum merusak kesusilaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,-" Dalam kasus ini, tindakan RJK dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal ini, karena ia mempertontonkan kemaluannya kepada orang lain di tempat yang bisa dianggap sebagai ruang publik atau tempat umum.
  • Pasal 282 KUHP:
    Pasal ini mengatur tentang penyebaran tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan. Meskipun ini lebih relevan untuk kasus penyebaran materi cabul, dalam konteks eksibisionisme, jika tindakan RJK diabadikan atau disebarkan, pasal ini bisa dipertimbangkan. "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,-"

3. Pengaruh Keanggotaan dalam Komunitas Eksibisionis

Keanggotaan RJK dalam komunitas eksibisionis mungkin menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar sebagai bagian dari pola perilaku. Namun, penting untuk dicatat bahwa eksibisionisme sebagai kecenderungan psikologis mungkin dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan atau memperberat hukuman, tergantung pada kondisi psikologis terdakwa dan penilaian hakim.

Jika perilaku ini dipengaruhi oleh gangguan psikologis tertentu, RJK dapat menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan apakah ada gangguan yang mendasari tindakannya. Hal ini bisa mempengaruhi keputusan pengadilan terkait hukuman yang akan dijatuhkan.

4. Potensi Hukuman dan Pertimbangan Lainnya

Jika RJK terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul di muka umum, ia dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan Pasal 281 KUHP. Namun, pengadilan mungkin juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti usia, kondisi mental, dan apakah tindakan tersebut menimbulkan trauma bagi korban.

5. Perlindungan Hak Korban

Dalam kasus ini, korban (driver ojek online) memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum. Selain itu, jika korban mengalami trauma psikologis akibat perbuatan tersebut, ia berhak mendapatkan pendampingan psikologis.

Kesimpulan

Tindakan RJK yang mempertontonkan kemaluannya di tempat umum merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 281 KUHP. Keanggotaan dalam komunitas eksibisionis dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak menghilangkan unsur pidana dari perbuatannya. Hak-hak korban juga harus diperhatikan dan dipenuhi oleh pihak berwenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun