5. Perlindungan Hak Korban
Dalam kasus ini, korban (driver ojek online) memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum. Selain itu, jika korban mengalami trauma psikologis akibat perbuatan tersebut, ia berhak mendapatkan pendampingan psikologis.
Kesimpulan
Tindakan RJK yang mempertontonkan kemaluannya di tempat umum merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 281 KUHP. Keanggotaan dalam komunitas eksibisionis dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak menghilangkan unsur pidana dari perbuatannya. Hak-hak korban juga harus diperhatikan dan dipenuhi oleh pihak berwenang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI